Bakar 200 Rumah di Krukut, Soni Mengaku Disuruh Wanita Gaib
- VIVA/Bayu Januar
VIVA – Kepolisian telah menetapkan pria bernama Soni, sebagai tersangka pembakaran puluhan rumah di Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Soni ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan bukti dan keterangan saksi tentang keterlibatannya dalam pembakaran pemukiman warga di Krukut
"Dari hasil pemeriksaan, dan malam sudah gelar perkara, bukti permulaan yang cukup, kita tetapkan satu tersangka. Kita sudah periksa beberapa saksi, keterangan ahli, persesuaian alat bukti. Dan kita bisa tentukan yang bersangkutan ini sebagai tersangka, dengan inisial S," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di lokasi kebakaran, Tamansari, Jakarta Barat, Senin 29 Januari 2018.
Menurut Hengki, Soni sudah mengakui bahwa dia adalah orang yang sengaja membakar pemukiman warga. Soni mengaku awalnya membakar kain seprai dan kasur dengan menggunakan korek api gas.
"Yang bersangkutan itu mengakui pembakaran itu. Sengaja melakukan membakar dan dapat mengakibatkan bahaya kepada rumah dan jiwa. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Hengki.
Namun, penyidik masih perlu memeriksa kejiwaan Soni, sebab tersangka sempat menyebut dirinya terpaksa membakar rumah warga karena mendapatkan bisikan gaib.
"Karena menurut yang bersangkutan, yang bersangkutan membakar karena pengaruh dari gaib, yang namanya Irma. Setelah penyidikan ini, akan lakukan pemeriksaan jiwa di RS Polri. Kita akan observasi, apakah yang bersangkutan, bisa menginsafi yang dilakukan itu salah atau tidak," kata Hengki.
Kebakaran terjadi di pemukiman padat penduduk di Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu dini hari, 27 Januari 2018.
Permukiman yang terbakar berada di Jalan Talib III, RW. 03 Kerukut Lio, Kelurahan Krukut, Taman sari, Jakarta Barat. Kencangnya angin semakin memperbesar api membakar perumahan. 200 rumah lebih yang terbakar diperkirakan lebih dari 600 KK (Kepala Keluarga) yang terkena dampak kebakaran ini.