Kasus Korupsi Reklamasi, Polisi Akan Periksa Sofyan Djalil
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dikabarkan akan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil terkait kasus dugaan korupsi reklamasi Teluk Jakarta.
Berdasarkan surat panggilan yang beredar di kalangan wartawan, Sofyan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Pada surat itu disebutkan, Sofyan akan diperiksa hari ini, Senin, 29 Januari 2018.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan soal pemeriksaan Sofyan. Ia tak menampik soal surat pemanggilan yang beredar di kalangan wartawan itu. "Ya betul (soal pemeriksaan Sofyan)," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 29 Januari 2018.
Tak menutup kemungkinan Sofyan akan diperiksa di kantornya. Namun, Argo belum menjelaskan lebih jauh soal itu. "Nanti penyidik yang akan memeriksa beliau di kantor," ujarnya.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedi, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Benni Agus Candra.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu.
Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya Rp3,1 juta per meter persegi. (mus)