Polisi Siap Hadang Becak dari Luar Jakarta

Becak di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA/Irwandi Arsyad

VIVA – Polda Metro Jaya menyebut, pemerintah provinsi DKI Jakarta belum berkoordinasi soal pencegahan becak dari luar daerah masuk ke Jakarta.

Walaupun begitu, pihak kepolisian siap melakukan penghadangan terhadap becak dari luar Jakarta, jika Pemprov DKI memintanya.

"Ini karena ranahnya peraturan daerah, kami tetap dukung. Sudah ada Satpol PP. Tapi kalau minta bantuan sama polisi, kami siap mendukung," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 27 Januari 2018.

Meski siap mendukung pencegahan becak dari luar masuk ke Jakarta, Halim meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan kajian hukum, sosial dan ekonomi. Ia menyebut sudah ada peraturan daerah yang melarang becak di Jakarta.

"Kajian hukum, karena sudah ada peraturan daerah yang melarang becak masuk ke DKI, Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 pasal 29. Kajian sosial ekonomi, becak ini, mohon maaf saja, strata bawah. Bagaimana kalau kita tingkatkan kehidupan yang lebih bagus. Kemudian akan terjadi urbanisasi," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya membolehkan tukang becak yang selama ini sudah ada di Jakarta untuk beroperasi.

Jika ada yang sengaja datang dari luar daerah untuk menarik becak di Jakarta, akan dipulangkan kembali ke kampung halamannya.

"Enggak boleh (urbanisasi becak ke Jakarta). Kami pulangkan lagi," kata Sandiaga di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2018.

Viral Tukang Becak di Jepang Tampan-tampan, Netizen Rebutan Ingin Jadi Istrinya

Menurut Sandiaga, rencana untuk membolehkan becak beroperasi di lingkungan tertentu hanya berlaku bagi becak yang selama ini sudah ada di Jakarta, bukan dari luar daerah masuk ke Ibu Kota.

"Becak enggak (boleh datang dari luar Jakarta). Tegas saja, kan sesuai dengan Pergub. Yang ada di sini yang kami tata, dari luar enggak," ujarnya.

Dikira Uang Sedekah, Tukang Becak Ini Malah Dapat Gepokan Koran di Dalam Amplop

Saat ini, menurut Sandiaga, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait becak masih dalam proses penyusunan dan pembuatan. (ase)

Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

Aniaya Tukang Becak Secara Brutal hingga Lumpuh, Anggota Brimob Ditahan Propam

Propam Polda Sumut menahan oknum Brimob Bharaka RHG di tahanan patsus sejak 22 Mei 2024. Penganiayaan RHG terhadap korban dilakukan secara brutal.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2024