Polda Metro: Ada Pidana bagi Motor yang Keluar Jalur Khusus

Pengendara Motor Melintas di Jalan MH Thamrin
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA –  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan aturan baru terkait diperbolehkannya sepeda motor melewati jalur protokol yakni Jalan M.H Thamrin - Bundaran Hotel Indonesian (HI) - Patung Kuda - Jalan Medan Merdeka Barat.

5 Februari, Pemotor Langgar Jalur di Thamrin Ditilang

Aturan itu dikeluarkan, pasca diberlakukannya jalur khusus bagi sepeda motor berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 57.P / HUM / 2017.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, sosialisasi ini bakal digalakkan bagi pengendara motor untuk tertib berlalu lintas. Sehingga, ia mengharapkan para pengendara motor mematuhi aturan untuk tidak keluar dari marka atau garis yang telah dipasang.

DKI Uji Coba Jalur Khusus Motor di Thamrin Senin 29 Januari

"Bagi sepeda motor yang tidak masuk dalam jalur tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum," kata Budiyanto kepada wartawan, Jumat 26 Januari 2018.

Budiyanto belum bisa memprediksi, berapa peningkatan jumlah motor setelah dikeluarkannya aturan tersebut. Hanya saja, dia menekankan, setiap pelanggaran pasti diawasi mengingat tidak sepenuhnya pengendara mengetahui aturan baru tersebut.

DKI Buat Jalur Kuning Khusus Motor di Jalan Thamrin

Adapun putusan MA yang dikeluarkan yakni membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 195 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 & 2 juncto pasal 3 ayat 1 dan 2 Pergub No 141 tahun 2015  tentang pelarangan sepeda motor.

"Dengan pembatalan pasal tersebut berarti sepeda motor diperbolehkan kembali melintasi jalan tersebut yang secara otomatis akan mengakibatkan terjadinya peningkatan volume arus lalu lintas dan permasalahan lalu lintas lainnya," ujarnya.

Adapun pasal yang dikenakan bagi pelanggar, Budiyanto menyebutkan, aturan itu termuat dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ (lalu lintas dan angkutan jalan), pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf b.

Para pelanggar bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. (mus)

Larangan Sepeda Motor sempat berlaku di beberapa ruas jalan Kota Jakarta.

Empat Kota Keluarkan Larangan Naik Sepeda Motor, Biang Masalah

Kota mana saja?

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2019