Polda Metro: Ada Pidana bagi Motor yang Keluar Jalur Khusus
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan aturan baru terkait diperbolehkannya sepeda motor melewati jalur protokol yakni Jalan M.H Thamrin - Bundaran Hotel Indonesian (HI) - Patung Kuda - Jalan Medan Merdeka Barat.
Aturan itu dikeluarkan, pasca diberlakukannya jalur khusus bagi sepeda motor berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 57.P / HUM / 2017.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, sosialisasi ini bakal digalakkan bagi pengendara motor untuk tertib berlalu lintas. Sehingga, ia mengharapkan para pengendara motor mematuhi aturan untuk tidak keluar dari marka atau garis yang telah dipasang.
"Bagi sepeda motor yang tidak masuk dalam jalur tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum," kata Budiyanto kepada wartawan, Jumat 26 Januari 2018.
Budiyanto belum bisa memprediksi, berapa peningkatan jumlah motor setelah dikeluarkannya aturan tersebut. Hanya saja, dia menekankan, setiap pelanggaran pasti diawasi mengingat tidak sepenuhnya pengendara mengetahui aturan baru tersebut.
Adapun putusan MA yang dikeluarkan yakni membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 195 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 & 2 juncto pasal 3 ayat 1 dan 2 Pergub No 141 tahun 2015 tentang pelarangan sepeda motor.
"Dengan pembatalan pasal tersebut berarti sepeda motor diperbolehkan kembali melintasi jalan tersebut yang secara otomatis akan mengakibatkan terjadinya peningkatan volume arus lalu lintas dan permasalahan lalu lintas lainnya," ujarnya.
Adapun pasal yang dikenakan bagi pelanggar, Budiyanto menyebutkan, aturan itu termuat dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ (lalu lintas dan angkutan jalan), pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf b.
Para pelanggar bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. (mus)