Pembuat Video Apartemen Miring di Depok Dipolisikan
- VIVA/ Zahrul Darmawan/ Depok
VIVA – Video viral yang menyebut apartemen Atlanta Residence di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat terlihat miring akibat gempa beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Pihak manajemen yang tak terima dengan postingan dalam video itu akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kuasa hukum Atlanta Residence, Abdul Haji Talahu mengatakan, pihaknya terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum karena ada beberapa pertimbangan. Salah satunya terkait pencemaran nama baik.
“Kami dari kuasa hukum mengambil langkah tegas karena ada beberapa hal yang merugikan kami. Ada satu kalimat yang sangat fatal. Yang bersangkutan (perekam video) menyebut apartemen miring banget,” katanya saat dikonfirmasi wartawan usai membuat laporan di Mapolresta Depok, Kamis 25 Januari 2018.
Abdul pun tak menampik jika akibat dari video yang tersebar di media sosial tersebut telah berdampak buruk pada bidang pemasaran. Terlebih, apartemen itu berdiri di kawasan Margonda, yang merupakan jantung Kota Depok dan memiliki cukup banyak kompetitor dengan pasar yang sehat.
“Konsumen kami jelas resah, mereka mendukung kami untuk melaporkan si pembuat dan penyebar video itu ke polisi,” katanya
Abdul menambahkan, pihaknya juga telah melampirkan sejumlah barang bukti berupa akun yang diduga sebagai pelaku. “Yang jelas kabar apartemen miring itu hoaks. Bangunan masih berdiri kokoh, tidak ada keretakan apalagi miring. Dan kepada rekan-rekan media kami juga mohon maaf baru bisa memberikan klarifikasi hari ini.”
Sementara itu, Kepala Unit Kriminal Khusus Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini kasus dengan nomor STPLP / 240 / K / I/ 2018/ PMJ/ Resta Depok itu sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Iya sudah kami terima laporannya terakit Undang-undang ITE. Saat ini tim masih melakukan penyelidikan dengan melibatkan tim siber,” katanya. (ase)