DKI Uji Coba Jalur Khusus Motor di Thamrin Senin 29 Januari
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menyosialisasikan sekaligus uji coba jalur khusus sepeda motor, di Jalan MH Thamrin - Medan Merdeka Barat itu kepada masyarakat, mulai Senin, 29 Januari 2018 hingga tujuh hari ke depan.
Menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, sosialisasi ini akan dilakukan secara langsung di lapangan. Selain itu, sosialisasi melalui spanduk yang dipasang di sekitar Jalan MH Thamrin - Medan Merdeka Barat, mulai Senin, 29 Januari 2018 hingga tujuh hari ke depan.
Setelah sosialisasi dan uji coba jalur sepeda motor itu, menurut dia, segera dilakukan evaluasi. "Nanti setelah hasil evaluasi tersebut baru kami tentukan untuk kebijakan selanjutnya," ujar Sigit, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.
Saat ini, Dishub DKI tengah menyiapkan marka jalan berwarna kuning, di sisi kiri Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat tersebut. Untuk menandakan jalur itu akan terdapat gambar sepeda motor, serta tulisan jalur sepeda motor berbentuk karpet jalan. Jalur selebar 3,5 meter itu disiapkan di lajur kiri jalan.
"Kami menyiapkan apa yang dinamakan dengan jalur motor. Jalur motor tersebut kami siapkan dalam bentuk marka berwarna kuning, dalam bentuk karpet jalan," kata Sigit.
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Selain itu, motor berada di lajur kiri jalan diatur dalam pasal 108 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Putusan MA ini membatalkan Pergub DKI yang dibuat era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan alasan utama pembatalan itu karena terkait hak asasi manusia. "Adanya larangan pengendara motor otomatis yang dilarang. Sama-sama bayar pajak kenapa dilarang? Ini prinsip awalnya, prinsipnya pelanggaran terkait hak asasi manusia," kata Abdullah di kantornya, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2018.