100 Hari Anies-Sandi

11 Kebijakan Anies-Sandi, Ada yang Menghebohkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017. Keduanya dilantik menjadi  Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Istana Negara, Jakarta, pada 16 Oktober 2017. Hari ini, Rabu, 24 Januari 2018, tepat 100 hari, Anies-Sandi memimpin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selama menjabat, keduanya telah membuat sejumlah program. Pro kontra mewarnai kebijakan pemerintahan Anies-Sandi. Soal wacana mengizinkan becak kembali beroperasi di Jakarta, misalnya. Ada masyarakat yang mendukung, ada juga yang menentang.

Anies menilai wajar jika ada yang setuju atau tidak setuju dalam setiap kebijakan pemerintah. "Tidak apa-apa menurut saya. Menarik saja, selalu akan ada pro dan kontra," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Januari 2018.

Berikut ini beberapa kebijakan yang dibuat maupun diwacanakan Anies-Sandi selama 100 hari pertama pemerintahan mereka di Ibu Kota: 

18 Januari 2018

Anies meresmikan ground breaking atau peletakan batu pertama pembangunan program rumah DP Rp0 di Jalan Haji Naman, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Proyek ini berkonsep bangunan tinggi atau bangunan vertikal, seperti bangunan apartemen.

Ada dua unit tipe yang akan dipasarkan , yaitu 513 unit dengan tipe 36 dan 190 unit untuk tipe 21. Diperkirakan rumah contoh tersebut akan dapat dilihat pada April 2018.

Beredar kabar lahan yang akan digunakan untuk rumah DP nol rupiah itu merupakan lahan untuk apartemen. Namun pembangunan apartemen tersebut mangkrak.

Sandi memastikan, lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah DP nol rupiah tidak memiliki masalah alias clean and clear. Proyek yang mangkrak tersebut bukan di lokasi lahan rumah DP nol rupiah melainkan lahan di sebelahnya.

Anies Janji Sudirman-Thamrin Ramah untuk Disabilitas

17 Januari 2018

Anies meluncurkan program Jakarta Satu yang merupakan program satu peta, satu data, dan satu kebijakan atau one map, one data, one policy. Ini berfungsi untuk menyatukan seluruh informasi peta atau data yang diproduksi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi DKI Jakarta, ke dalam satu peta secara integratif.

Anies: Pers Tak Boleh Dibungkam, tapi Jangan Asal Beritakan

14 Januari 2018

Anies mencuatkan rencana untuk mengizinkan becak kembali mengaspal di Ibu Kota, saat meresmikan persiapan program community action planning atau CAP di 16 kampung, di kawasan Waduk Pluit, Jakarta Utara.
Program CAP  merupakan bagian dari kontrak politik Anies dan  pasangannya Sandiaga Uno sewaktu berkampanye, dalam gelaran  Pilkada DKI Jakarta 2017. Salah satu bagian kontrak itu terdapat  janji untuk mengakomodasi becak agar beroperasi di rute tertentu di  Jakarta.

Sudah Dimenangkan, Saatnya Anies-Sandi Turun untuk Sudirman

Menilik sejarahnya, becak sudah dilarang sejak Gubernur DKI Ali Sadikin pada era 1970-an. Kebijakan itu diteruskan oleh gubernur-gubernur berikutnya. Bahkan era 1980-an becak dirazia besar-besaran. Bangkai becak dibuang ke laut untuk dijadikan rumpon atau tempat berkembang biak ikan.

Becak dilarang lantaran dianggap menimbulkan kemacetan. Becak pun dinilai tak manusiawi lantaran ada eksploitasi manusia atas manusia lainnya.

Pada 1998, becak sempat dibolehkan beroperasi kembali oleh Gubernur DKI saat itu Sutiyoso. Pertimbangannya ketika itu lantaran bangsa Indonesia tengah dihantam krisis ekonomi. Namun, pada 2001  becak kembali dilarang. Larangan tersebut diteruskan gubernur selanjutnya hingga kini.

11 Januari 2018

Sandi  memerintahkan pagar pembatas rumput Monas dicabut. Dia  ingin membuat kawasan Monas menjadi central park dan bukan taman  seperti saat ini.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyayangkan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuka pagar pembatas rumput di Monas, Jakarta Pusat. Menurut dia, Monas yang jadi salah satu ikon Ibu Kota itu terlihat kumuh setelah rumput-rumput di sana diizinkan untuk diinjak-injak.

Kawasan Monas mulai disterilkan sekitar tahun 2015. Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama memerintahkan agar Monas steril dari Pedagang Kaki Lima (PKL) dan berbagai acara besar yang melibatkan banyak orang. Hal itu untuk menjaga Monas agar tidak rusak. Sebab, Monas merupakan kawasan ring 1 dan ikon Jakarta.

3 Januari 2018

Anies-Sandi membentuk Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) Provinsi DKI Jakarta. Komite ini merupakan bagian dari salah satu komponen Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Pembentukan Komite PK ini berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

Anggota DPRD DKI di Komisi D, Bestari Barus, menilai pembentukan Komite Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta merupakan hal yang sia-sia. Sebab, Pemprov DKI telah mempunyai Inspektorat Daerah yang memiliki fungsi pengawasan. Ada juga KPK tingkat provinsi yang bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk pencegahan korupsi.

22 Desember 2017

Pemprov DKI menata kawasan Tanah Abang dengan menutup Jalan Jatibaru Raya, tepatnya depan Stasiun Tanah Abang. Penutupan jalan dari pukul 08.00-18.00 WIB. Sejumlah 400 tenda disiapkan untuk para pedagang kaki lima (PKL). 

Kebijakan itu menuai petisi. Dalam petisi itu disebutkan kebijakan Anies dalam pengelolaan PKL di kawasan Tanah Abang, dengan melakukan penutupan Jalan Jati Baru telah mencederai hukum yang berlaku,  yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pembuat petisi pun meminta fungsi jalan dan trotoar dikembalikan seperti peruntukannya.


21 Desember 2017

Anies meluncurkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk para lansia di Ibu Kota. Program ini merupakan salah satu dari janji kampanye dan program prioritas Anies-Sandi saat kampanye Pilkada DKI Jakarta lalu.
Jumlah KLJ yang diserahkan yakni untuk 14.520 lansia di Jakarta.  Masing-masing penerima KLJ akan mendapatkan bantuan sosial  sebesar Rp600 ribu per bulan. 

14 Desember 2017

Anies meluncurkan program One Karcis One Trip (OK Otrip). Program memiliki dua tujuan, yaitu pelayanan untuk warga, supaya ongkos transportasi lebih murah dengan angkutan umum yang terintegrasi. Kedua, memastikan penyedia angkutan tetap sejahtera. 

Dengan adanya program ini, masyarakat hanya perlu membayar satu kali saja dalam perjalanan dengan menggunakan sejumlah moda transportasi massal. Uji coba program Ok Otrip dilakukan selama tiga bulan, mulai 15 Januari 2018 hingga 15 April 2018.

5 Desember 2017

Anies berencana menghapus laporan pertanggungjawaban dana operasional RT/RW mulai 2018. Hal itu dikemukakan Anies dalam pertemuan dengan pengurus RT, RW, dan lembaga masyarakat kelurahan se-Jakarta Pusat. Sebab, banyak keluhan muncul terkait hal itu. 

Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan dana operasional  RT/RW dalam APBD 2018. Untuk RT tiap bulan akan mendapatkan  dana Rp 2 juta, sedangkan RW sebesar Rp 2,5 juta.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, meminta kepada Anies-Sandi agar menyederhanakan format LPJ untuk RT/RW itu ketimbang  menghapusnya. Sebab, setiap penggunaan anggaran mesti dipertanggungjawabkan.

7 November 2017

Anies berencana mengubah aturan tentang larangan sepeda motor melintas di jalan protokol Jakarta. Dia mau setiap wilayah di DKI Jakarta bisa diakses oleh seluruh warga, baik  pengendara roda dua, roda empat atau lebih.

Sejak 17 Desember 2014, sepeda motor dilarang melintas dari  Monas sampai Bundaran HI.  Penerapan aturan itu berlandaskan  pada Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 tentang  Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014  tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. 

Pergub lahir di era mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dengan tujuan mengurangi kemacetan di kawasan tersebut. 

30 Oktober 2017

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup hotel dan griya  pijat Alexis di Jakarta Utara. Sejak 27 Oktober 2017, izin  penyelenggaraan hotel dan griya pijat di sana disetop.

Ada sejumlah pertimbangan izin Alexis tak diperpanjang. Di antaranya untuk mencegah segala bentuk perbuatan yang  melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usaha. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya