Pura-pura Jadi Supervisor, Wanita Ini Bobol 5 Mini Market

Merlin, pelaku pembobolan uang minimarket
Sumber :
  • Viva.co.id/Foe Peace

VIVA.co.id – Jajaran aparat Polda Metro Jaya meringkus perempuan bernama Anasty Merlin Siahaan alias Merlin (32) yang menggasak uang di sejumlah mini market yang ada di kawasan Ciputat dan Depok. Ketika dibawa polisi hari ini, Kamis, 31 Agustus 2017 untuk mengikuti press release di Mapolda Metro Jaya, Merlin sempat mendadak pingsan.

Aksi Heroik Iptu Gunawan sampai Terluka Gagalkan Komplotan Pencuri Ganjal ATM

Dia ditangkap pada 29 Agustus kemarin di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Merlin punya cara beda saat melancarkan aksinya.

Merlin berpura-pura mengaku sebagai seorang supervisor mini market yang tengah melakukan inspeksi mendadak, datang memarahi si petugas kasir kemudian meminta uang penghasilan mini market.

Polres Garut Bekuk Tiga Tersangka Sindikat Perampok Spesialis SPBU

"Dia selalu mengaku sebagai Supervisor Indomaret saat bertemu dengan pegawai (kasir) di sana. Dia mengatakan, cabang tersebut mendapat komplain dari pelanggan yang mengeluhkan pelayanan di sana. Kemudian dia meminta uang setoran harian toko," ucap Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Rovan Richard Mahenu.

Sedikitnya ada sekitar lima mini market yang berhasil dibohongi wanita itu. Dari lima mini market yang ia kelabui, total Merlin sudah meraup uang sebanyak Rp50 juta. Uang itu ia gunakan untuk bayar sewa apartemen, ke tempat hiburan malam hingga membeli narkotika jenis sabu.

Pengakuan Mahasiswi di Makassar Curi Motor Demi Bayar Kuliah

"Jadi pegawai dari minimarket-minimarket tersebut ada yang menyetor Rp10 juta sampai Rp20 juta, padahal sebenarnya supervisor tidak berhak menarik uang setoran, yang berhak adalah orang keuangan perusahaan," ujar dia.

Namun, aksi pura-pura Merlin jadi seorang supervisor kini nampaknya tak lagi bisa ia ulangi. Sebab, polisi telah menangkapnya. Polisi juga menyita sebuah alat hisap sabu, satu unit telepon genggam, satu kunci apartemen dan satu unit helm serta uang tunai sebesar Rp.500 ribu sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, Merlin terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mus)

Wakapolres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Pol. Saufi Salamun.

Jelang Akhir Tahun, Polisi Ingatkan Masyarakat agar Waspada Aksi Kejahatan Ini

Masyarakat diminta untuk tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024