Dianiaya, Karyawati Karaoke Polisikan WN Korea
- www.pixabay.com/Counselling
VIVA.co.id – Seorang Warga Negara Asing berkebangsaan Korea, Kim diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawati tempat hiburan, karaoke Octagon, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis dini hari lalu, 24 Agustus 2017.
Akibat peristiwa itu, F mengalami tindakan pemukulan di sekitar telinga sebelah kiri dan di bagian kepala. Selain itu, Kim juga mengalami luka di bagian bawah telinga sebelah kiri akibat terkena sebuah hantaman sebuah benda.
F menduga penganiayaan dilakukan, lantaran Kim dalam kondisi mabuk. Namun, ia heran mengapa dirinya dianiaya tanpa sebab dan tanpa pemicu.
Merasa tak terima, F yang saat itu bekerja sebagai staf karaoke, lantas langsung melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
F menjelaskan, sebelum kejadian, dia dipanggil oleh seseorang yang tengah menunggu di salah satu ruangan. Hal itu disampaikan oleh salah satu rekan kerjanya.
“Seorang waiter (pramusaji) mengatakan, bahwa saya dipanggil oleh tamu di ruang 208, setelah saya masuk, ternyata ada pelaku dan istrinya,” kata F kepada wartawan, Jakarta Selatan, Senin 28 Agustus 2017.
Kim adalah suami salah satu dari karyawan yang bekerja bersama F ditempat Karaoke itu. F mengatakan, saat ia masuk ke ruangan 208, lantas dirinya dituding sering menggosipkan terduga pelaku. “Saya lantas Tanya balik, gosipin apa,” ujarnya.
Tapi secara tiba-tiba, Kim mengambil sebuah kardus minuman yang ada dilokasi dan menghantamkan benda yang memiliki bagian keras itu ke korban F.
"Saya berdiri dan saya teriak, ‘kamu bisa dideportasi’, dia makin kalap, saya keluar ruangan karaoke, namun dia terus berusaha memukul saya,” ujarnya.
Istri Kim mencoba melerai keributan itu di luar ruangan. Tak diduga, korban merasa darah sudah bercucuran di bagian belakang telinga. Ia pun langsung ke rumah sakit terdekat dengan menumpangi taksi. Usai mendapatkan pengobatan, F langsung mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan Polisi.
Kuasa hukum korban, Filipus NRK Goenawan menambahkan, laporan Polisi itu sudah terigister dengan nomor Polisi LP/1252/VIII/2017/RJS tertanggal 24 Agustus 2017. Laporan kliennya itu sudah terigister dan disangkakan dengan pasal 351 KUHP. Tapi ia menduga penganiayaan itu dilakukan terencana. Sebab tidak ada pemicu apapun dan korban juga dipanggil ke ruangan 208.
“Bukan tidak mungkin, nantinya akan menjadi pasal 353 atau penganiayaan dengan perencanaan,” ujarnya.
Filipus menambahkan, saat pelaku tiba di lokasi Karaoke, F sempat membukakan lift, tapi tidak tindakan terhadap korban. Kim diduga merupakan pengusaha, dan tamu yang sering datang ke karaoke tersebut. Terlebih, sang istri juga bekerja di tempat tersebut.