Polisi Ungkap Gejala Bus Maut Sebelum Kecelakaan di Puncak
- Istimewa
VIVA.co.id – Kepolisian Resor Bogor menyatakan siap memanggil pemilik perusahaan otobus HS Transport, yang mengakibatkan kecelakaan beruntun di Jalur Puncak, Bogor, Sabtu petang, 22 April 2017. Tak cuma pemilik bus, kepolisian juga bakal memanggil mekanik yang sempat menangani bus tersebut.
Menurut Kanit Laka Lantas Polres Bogor Iptu Asep Saifudin, semua akan dilakukan secara bertahap. "Kami bertahap akan memanggil pemilik bus dan akan memanggil pihak mekanik. Sebab sehari sebelum kendaraan digunakan, bus itu sedang dalam perbaikan dari jam 14.00 siang hingga jam 05.00 pagi. Bus itu kemudian langsung menarik penumpang atau menerima sewa paginya pada Sabtu," kata Iptu Asep Saifudin pada Apa Kabar Indonesia Pagi, tvOne, Senin 24 April 2017.
Iptu Asep Saifudin juga menyatakan, pertanda buruk bus HS Transport juga sempat terjadi kala bus itu mengalami mogok saat membawa penumpang di kilometer 47. Namun akhirnya sang sopir tetap memaksakan agar bus tetap melaju. Di mana sebelumnya, bus itu memang tengah melewati masa perbaikan panjang. "Setibanya di Puncak, kendaraan itu sempat mogok. Hingga akhirnya terjadilah kasus demikian akibat rem bus yang blong," kata dia lagi.
Sementara itu Bambang Hernowo (51 tahun) sopir bus pariwisata HS Transport telah ditetapkan menjadi tersangka. Bus itu diketahui mengalami rem blong dan menabrak banyak kendaraan di Tanjakan Selarong, Mega Mendung, Puncak Bogor. Ada empat orang meninggal dunia akibat insiden kecelakaan ini.
"Sopir sudah kita tetapkan menjadi tersangka," kata Iptu Asep. Bambang juga diketahui tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK.
Bambang dijerat pidana dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.