Pelihara Satwa Langka, Warga Pejaten Ditangkap Polisi

Polisi membongkar penjualan dan pemeliharaan satwa langka.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi

VIVA.co.id – Tim Unit V Sub Direktorat 3 Sumdaling dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penjualan dan pemeliharaan satwa langka yang dilindungi di sebuah rumah di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dengan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya warga yang berinisial AM, memelihara sejumlah satwa langka yang dilindungi.

Lantas penyidik langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka AM di rumahnya, Selasa pagi tadi 4 April 2017. "Dengan ada itu penyidik bersama KSDA melakukan penyelidikan di Pejaten ternyata benar rumah itu ada 3 jenis binatang yang dilindungi," kata Argo saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 4 April 2017.

Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Tronton Tabrak Kendaraan di Slipi Hingga 2 Orang Tewas

Argo menjelaskan, tiga satwa yang dilindungi yang ditemukan di rumah tersangka AM itu yakni, seekor Harimau Dahan (Nofelis Nebulusa), seekor Beruang Madu (Helarctos Malaynus) dan seekor Orang Utan (Pingin Pygmaeus).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menjelaskan bahwa tersangka AM merupakan pembeli tiga satwa itu. Argo menyebut AM mendapatkan hewan-hewan langka ini dari internet lewat media sosial Istagram. Kemudian AM lantas menghubungi penjual dan memesan satwa langka itu. Proses transaksi dan pembayaran dilakukan setelah satwa tersebut di antar ke rumah AM.

5 Fakta Kecelakaan Truk Fuso di Slipi Hingga Sebabkan 2 Orang meninggal Dunia

Beli Online

Harga tiga satwa itu pun fantastis, yakni mencapai Rp60 juta. Harga Harimau Daun Rp20 Juta, Beruang Madu Rp15 Juta dan Orang Utan Rp25 Juta. "Jadi lewat dunia maya dia mendapatkan. Jadi pembeliannya dengan delivery order. Jadi pesan, dia sudah kirim gambarnya, kirim harganya. Jadi dari order, jadi dikirim, sampai di rumah baru dibayar," ujarnya.

Namun hingga saat ini, penjual satwa langka yang dilindungi melalui media sosial masih dalam pencarian. Selain Itu, kepala Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, N Yanang Lima mengatakan bahwa tiga satwa langka yang dilindungi itu termasuk jenis hewan Mamalia yang sangat dilindungi dan sangat langka jumlahnya.

"Dari ketiga ini bahwa ini satwa-satwa yang sangat dilindungi Undang-undang. Setiap orang dilarang untuk memelihara. Kalau setiap orang memelihara di ancam pidana dan denda," ujar Yanang.

Atas perbuatan itu, tersangka AM di tahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia disangkakan dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (d) Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. AM di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.

"Bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tegas Argo. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya