Culik Seorang Nenek, Pemuda Ini Terancam Hukuman Mati
VIVA.co.id – Soleh alias Joko (32), tersangka kasus dugaan penculikan disertai pembunuhan terhadap nenek Sumarminah, warga Bukit Cengkeh Berbunga, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat terancam hukuman mati.
Hal itu sesuai dengan jeratan pasal yang disangkakan polisi terhadapnya sesuai dengan Pasal 328, Pasal 333 dan Pasal 340 yakni penyekapan kemudian merampas kemerdekaan orang dan pembunuhan berencana.
"Iya, yang bersangkutan kita kenakan pasal berlapis karena kejahatannya hingga menghilangkan nyawa orang lain. Namun nanti yang memutuskan hakim, ya kita lihat nanti," kata Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Candra Sukma Kumara, Sabtu 7 Januari 2016.
Tak hanya itu, polisi juga akhirnya mengungkap penyebab kematian wanita 65 tahun yang jasadnya ditemukan tergeletak di semak-semak kawasan Gunung Kapur, Kampung Bulak, Desa Leuweung Kolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 5 Januari 2017, itu.
Dari hasil autopsi Rumah Sakit Polri Kramat Jati diketahui, nenek Sumarminah tewas akibat mengalami kekerasan fisik, khususnya di bagian kepala. Hal itu ditunjukkan dengan adanya penyumbatan darah di bagian otak, yang diduga akibat pukulan benda tumpul.
“Berdasarkan hasil autopsi diketahui ada tiga luka tak beraturan di bagian kepala belakang. Dan menurut keterangan Soleh alias Joko (tersangka), ia memukul korban dengan balok kayu,” tutur Candra.
Ritual penculik
Sebelum membunuh korbannya, pelaku sempat menyekap dan membawa korban ke sebuah tempat sepi di kawasan Gunung Kapur. Di tempat tersebut, pelaku juga sempat mengajak korban untuk melakukan sebuah ritual gaib agar diberi kemudahan dalam membayar utang.
“Nah ini yang masih kami dalami. Dugaan sementara motif pembunuhan karena tersangka kesal korban belum bayar utang,” katanya.
Sementara itu, Soleh alias Joko tak menampik jika dirinya sempat menganiaya bu Heru (sapaan akrab korban). “Saya cuma mukul doang kok,” katanya memelas. Itu dilakukan Soleh lantaran dirinya kesal sebab korban dianggap kerap ingkar janji.
“Dia kan punya utang pokok sama saya Rp40 juta, belum bunganya. Saya bingung, rumah orangtua sudah saya gadai tapi dia belum juga bayar utang. Dulu dia juga ngajak saya bisnis mebel,” ujarnya.
Seperti diketahui, Sumarminah warga Bukit Cengkeh Berbunga, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok itu diculik sejak 26 Desember 2016. Saat itu, pelaku sempat mengirimkan pesan singkat melalui ponsel ke Retno Ciptaningsih, anak sulung korban.
Pesan singkat itu bertuliskan, Jika ingin ibu Heru (sapaan korban) selamat, usahakan siapkan uang Rp10 juta paling telat jam 12 siang, tanggal 28 Desember 2016. kalau mau kirim kasih tau dulu ok. Bu Heru kami sandera sekarang.
Usai menerima sms tersebut, Retno panik dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Namun, laporan tersebut dilimpahkan kepada Polresta Depok pada 3 Januari 2017.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menciduk Soleh alias Joko. Pria berusia 32 tahun itu diringkus petugas di tempat persembunyiannya di kawasan Cinangneng, Parung Bogor.
(mus)