Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 3 Kilogram Sabu dan Miras
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA.co.id – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dwiyono, mengatakan, dalam operasi Cipta Kondisi yang digelar dua minggu terakhir, pihaknya berhasil menyita sejumlah narkoba, miras, kembang api dan petasan.
Bersamanya, turut diamankan pula dua orang tersangka untuk kepemilikan tiga kilogram sabu, dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Selain itu, lima tersangka lainnya juga ditahan, untuk kepemilikan narkoba jenis ekstasi dan ganja.
"Dalam rangka Cipta Kondisi menyambut tahun baru, kita meningkatkan kegiatan dan berhasil menangkap tujuh tersangka, dan mengamankan tiga kilogram lebih sabu, dua kilogram lebih ganja, serta 223 butir ekstasi," kata Dwiyono di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu 31 Desember 2016.
Selain itu, pihak Polres juga berhasil mengamankan miras berbagai merek sebanyak 5.372 botol, dan 1.276 buah petasan, serta berbagai jenis kembang api.
Untuk petasan dan kembang api, dilakukan penyitaan barang dagangan dari sejumlah pedagang di titik-titik yang dinilai rawan dengan kasus tawuran, dalam wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
"Petasan dan kembang api dilakukan penyitaan, terutama dari warga Tambak dan Johar Baru, di mana petasan-petasan itu juga kerap digunakan sebagai pemancing tawuran," ujar Dwiyono.
Dwiyono mengakui, narkoba-narkoba itu akan diedarkan oleh para tersangka dalam momentum tahun baru. Dia menjelaskan, para tersangka akan diproses hukum dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
"Para tersangka akan dikenakan UU narkotika. Sementara untuk kasus sabu dan ekstasi, ancaman hukumannya adalah seumur hidup dan bisa juga diancam hukuman mati," ujarnya.