Kapolda Ungkap Firasat Mantan Istri Dodi Triono

Almyanda Saphira (tengah)
Sumber :
  • Danar Dono/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus perampokan di rumah mewah penguasaha Dodi Triono, di Pulomas, Jakarta Timur. Istri dan mantan istrinya pun akan diperiksa.

Perampok Pulomas Divonis Mati, Istrinya Mengamuk

Mendiang Dodi diketahui pernah menikah tiga kali. Dua istri terdahulu sudah diceraikan dan satu istri tengah mengandung.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan, istri kedua Dodi, Almyanda Saphira atau Vira sudah dimintai keterangan.

Reaksi Rampok Sadis Pulomas saat Divonis Mati

"Mantan istrinya sudah saya tanya langsung, istri kedua," ujar Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 29 Desember 2016.

Kepada Kapolda, Vira mengungkap soal firasatnya. Vira pernah meminta Dodi untuk pindah dari rumah di Jalan Pulomas Utara No 7A, itu karena kurang aman bagi ketiga anaknya yang juga menjadi korban perampokan dan pembunuhan.

Berharap Tak Dihukum Mati, Perampok Pulomas Banding

"Bahkan mantan istri keduanya bilang kepada saya, 'Saya, waktu itu sampaikan (ke Dodi agar) anak-anak untuk tidak tinggal di sana dulu karena daerah rawan'," kata Kapolda.

Sementara itu, untuk pemeriksaan istri ketiga Dodi, Elsya Agnesya, mantan Kapolda Jawa Barat ini mengaku belum diperiksa. Selain karena belum bertemu, istrinya tersebut masih trauma.

Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan Polres Depok sudah menangkap tiga dari empat tersangka perampokan sadis tersebut. Tiga tersangka yang ditangkap, yakni Ramlan Butarbutar (tewas), Erwin Situmorang dan Alfins Bernius Sinaga dan satu dalam pengejaran, yakni Pius Pane alias Yus Pane.

Dari kejadian itu, enam orang tewas dibunuh pelaku, yakni Dodi Triono (59), Diona Arika Andra (16), Dianita Gemma (9), Amel, yang merupakan teman anak korban, Yanto dan Tarsok yang merupakan sopir. Sedangkan lima orang lainnya yang masih hidup, yakni Zanette Kalila, dan empat asisten rumah tangga, yakni Emi, Santi, Fitriani, dan Windy.

Suasana persidangan perkara perampokan sadis Pulomas.

Tak Mau Dihukum Mati, Dua Perampok Maut Pulomas Banding

Keduanya divonis melanggar Pasal 340 KUHP.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2017