Terbakar Cemburu, Rio Siram Istri dengan Air Keras
- Irwandi / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Siti Misrah (24) mendapatkan perlakuan sadis lantaran disiram dengan satu jeriken air keras oleh suaminya sendiri, Rio Karnedi (28), akhir November 2016. Siti Misrah pun meninggal dunia dengan kondisi tragis beberapa jam setelah kejadian.
Kapolsek Cengkareng Komisaris Polisi Eka Baasith menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Raya Kapuk, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 24 November 2016.
Eka mengatakan bahwa pelaku tega menyiramkan cairan kimia berupa asam sulfat ke wajah dan tubuh korban, bahkan hingga mengenai alat kelaminnya itu lantaran cemburu. Pasangan suami istri itupun sudah pisah ranjang sejak Juli 2016 lalu.
Tak tanggung-tanggung, untuk menjalankan aksi jahatnya itu, Rio telah membuntuti istrinya dengan menggunakan sepeda motor, hingga menyiram air keras saat korban baru saja naik angkot KWK 06. Setelah menjalankan aksinya, pelaku langsung melarikan diri, hingga beberapa hari sempat menjadi buronan Polisi.
"Pengakuan pelaku diduga karena adanya kecemburuan terhadap korban," kata Eka saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 6 Desember 2016.
Korban yang mengalami luka bakar hampir 80 persen di tubuhnya itu sempat dibawa ke RSUD Cengkareng untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawa korban tak tertolong, hingga menghembuskan napas terakhir beberapa jam setelah kejadian.
Untungnya, sebelum meninggal, korban sempat menyebut pelaku penyiraman air keras terhadapnya kepada pihak keluarga yang ada di Rumah Sakit.
"Ketahuan pelakunya dia karena sebelum meninggal korban sempat menyebut nama pelakunya dia (Rio) ke kakaknya," ujar Eka.
Eka menjelaskan, setelah melakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Sungai Liat, Provinsi Bangka Belitung, Minggu, 4 Desember 2016. Pelakupun langsung diterbangkan ke Jakarta dan tiba hari ini, Selasa, 6 Desember 2016.
Atas perbuatannya itu, Rio terancam hukuman yang berat dengan ancaman pasal berlapis. Dia dikenakan pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (ase)