Pabrik Ekstasi Bekasi Terbongkar, 4.000 Pil Disita
- Hendra Zaimi (Batam)
VIVA.co.id – Berkat informasi masyarakat, sebuah pabrik ekstasi di Perumahan Taman Puri Cendana Blok 8 No 15, Tambun, Bekasi terbongkar. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi John Turman Panjaitan.
"Atas laporan masyarakat tim melakukan pengungkapan clan lab (laboratorium) pembuatan narkotika jenis ekstasi," kata John ketika dihubungi wartawan, Kamis 3 November 2016.
John mengatakan, pengungkapan tersebut pada Rabu, 2 November 2016 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Roy Gunawan (40), yang diduga menjadi pemilik pabrik tersebut.
"Dari penggerebekan polisi menyita 4.000 butir ekstasi warna kuning, satu unit alat mesin cetak pil, satu kotak plastik berisi bubuk campuran untuk membuat pil, satu buah cairan eter, dan satu buah alat timbangan," katanya.
Ia pun mengucapkan terima kasih atas informasi tentang pabrik ini. Dia meminta masyarakat lainnya juga ikut melaporkan jika mencurigai adanya peredaran narkotika di wilayahnya.
"Setelah mendapatkan informasi kemudian dilakukan penyelidikan, sampai di TKP (tempat kejadian perkara) dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dan menyita barang bukti tersebut. Kami ucapkan terima kasih tak terhingga bagi masyarakat atas info tersebut," katanya.