4 Polisi Pemeras Tersangka Narkoba Terancam Dipecat

Ilustrasi polisi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, empat orang terduga pelaku pemerasan terhadap tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Polsek Metro Gambir akan diproses terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri. Keempat pelaku pun terancam dipecat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Begini Respon Polisi Hingga Jaksa

Keempat terduga pelaku pemerasan itu, yakni, Iptu S, Kepala Sub Unit I Reskrim Polsek Metro Gambir. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir, Aiptu T, Aipda EB dan Brigadir R. "Yang bersangkutan bisa kita proses pelanggaran kode etik Polri," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 19 Oktober 2016.

Awi menuturkan, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 22 ayat 1, yang pada intinya, sanksi administratif berupa rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap anggota Polri bila telah adanya keputusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht) terhadap anggota Polri yang terkena kasus.

Kasusnya jadi Kontroversi, Jaksa Minta Hakim Bebaskan Guru Supriyani dari Segala Tuntutan

Awi menyebut, sesuai dengan Perkap itu, sanski pemecatan akan diputuskan melalui sidang kode etik profesi Polri, setelah adanya putusan pengadilan. Sanksi terberat hingga pemecatan itu, diterapkan apabila sudah ada vonis Pengadilan, dan di vonis minimal 4 tahun pidana penjara.

"Pelanggaran kode etik Polri tetap kita proses. Terkait kode etik,Pasal 22 ayat 1 huruf a Protap no 14 tahun 2011. Intinya, anggota Polri terancam pidana 4 tahun atau lebih, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat). Catatan kalau itu sudah diputus oleh Pengadilan," ucapnya.

Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Disidang Etik Buntut Dugaan Pemerasan Uang Guru Supriyani

Selain itu, Awi menuturkan, untuk tersangka A, pelaku kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah barang bukti 20 butir ekstasi itu akan tetap diproses secara hukum. Kasus itu akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Untuk tersangka Narkoba akan diserahkan ke Dit Narkoba Polda Metro Jaya," katanya.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK

Gubernur Bengkulu Peras Bawahannya Buat Cari Dana Pilkada Sejak Bulan Juni

KPK telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya dan gratifikasi.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024