Jual Anak untuk Prostitusi Online Gay, Diupahi Rp200 Ribu

Uang kertas pecahan Rp100.000.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya, menyebutkan bahwa pria berinisial SF –  pelaku kasus prostitusi online gay di Bogor, Jawa Barat, yang baru-baru ini ditangkap – mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu sampai Rp400 ribu.

2 Muncikari Jual Anak di Bawah Umur Jadi PSK Lewat MiChat, Harganya Rp 200 Ribu per Kencan

"SF juga berperan sebagai yang mengeksploitasi anak itu sendiri kemudian juga yang menyerahkan ke saudara U dia mendapatkan Rp200 ribu-Rp400 ribu," ujar Agung di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 16 September 2016.

Saat ditangkap di kawasan Bogor, SF tengah bekerja di kantornya di salah satu perusahaan swasta. SF terkadang mencari korbannya di wilayah sekitar sekolah.

Penjualan Ribuan Anak jadi PSK Lewat X dan Telegram Dibongkar, Total Transaksinya Rp 9 M

"Cari tempat di luar sekolahan, yang dekat dengan sekolah. Dibujuk anak-anak yang mau, diimingi uang untuk tambah pulsa, ganti handphone, kemudian yang bersedia dan dijual," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial SF terkait kasus prostitusi online gay di wilayah Bogor, Jawa Barat. Selain SF, polisi terlebih dahulu sudah menangkap tiga orang tersangka, AR, U, dan E.

KPAI Ungkap Data Mengejutkan Prostitusi Online yang Melibatkan Anak

"SF mengeksploitasi dan menjual anak kepada pelanggan," ujar Agung, Kamis, 15 September 2016.

Sejauh ini, kepolisian sudah mengidentifikasi korban eksploitasi seksual dari bisnis itu yang jumlahnya bisa mencapai 148 orang. Tapi, yang baru berhasil diungkap oleh penyidik baru tujuh orang.

(ren)

Perwakilan pesantren dan pemilik kontrakan yang diduga menjadi tempat prostitusi online di mediasi.

Santri di Bogor Grebek Kontrakan Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

Penggerebekan ini dipicu oleh kecurigaan para santri terhadap aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2024