Bocah Ini Bikin Pelaku Jambret Rayakan Idul Adha di Penjara
- Viva.co.id/M. Hari Fauzan
VIVA.co.id – Seorang bocah perempuan berusia 9 tahun, bernama Marsya dijambret. Kalung emas seberat empat gram yang ia kenakan dirampas oleh dua pria yang beraksi dengan menggunakan sepeda motor.
Marsya, yang sedang main bersama teman sebayanya di samping rumahnya di Kampung Pisangan, Desa Satriajaya, Tambun Utara, Minggu 11 September 2016, terkejut ketika dua pelaku menjambret kalung yang ia kenakan.
Namun, keberanian korban, memaksa para pelaku gigit jari. Sambil menangis, Marsya nekat menghadang motor pelaku dan menggandulinya.
Kapolsek Tambun Kompol Puji Hardi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan aksi kejahatan penjambretan yang dilakukan dua orang pelaku terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun bernama Marsya. Tapi aksi itu berhasil digagalkan oleh korban yang nekat menghadang saat para pelaku yang berusaha melarikan diri. Marsya, kata Puji, mengganduli motor pelaku hingga membuat para pelaku terjatuh dari motornya.
"Jadi saat kejadian, korban yang sedang bermain dengan teman sebayanya dijambret pelaku yang mengambil kalung emas dari lehernya. Aksi pelaku pun membuat korban menangis karena, korban saat itu dijenggut rambutnya oleh pelaku, yang ingin mengambil kalung di lehernya seberat empat gram," kata Puji, Minggu 11 September 2016.
Marsya kaget dan menangis, namun ia reflek mengganduli motor pelaku sehingga tak bisa bergerak. Motor dan kedua pelaku terjatuh.
"Jadi upaya korban menghadang para pelaku itu dengan menggelayuti motor pelaku yang mau kabur dari lokasi. Dan ternyata usaha korban berhasil membuat motor pelaku terjatuh bersama dengan dua pelakunya di lokasi," ujar Puji.
Tangisan dan teriakan Marsya didengar warga. Belasan orang segera menghampiri dan mengejar pelaku yang berusaha kabur dan meninggalkan motornya.
"Melihat para pelaku mencoba kabur, warga pun mengejarnya. Dan akhirnya warga berhasil menangkap satu pelaku, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil lolos dari kejaran warga yang lebih cepat larinya hingga tak dapat dikejar warga lagi," kata Puji.
Warga yang emosi lalu memukuli pelaku yang tertangkap. Pelaku lalu dibawa ke Polsek Tambun, dengan barang bukti motor dan kalung emas seberat empat gram.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui bernama Riski Saputra (17) warga Kampung Penggilingan Tengah, Desa Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi. "Pelaku saat ini sudah mendekam disel tahanan dan bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," ujar Puji.
Satu pelaku lainnya, yang identitasnya sudah diketahui, akan segera diburu oleh petugas.
(mus)