Akun Medsos Pembajak Warkop DKI Reborn Sudah Ketahuan
- dok.FALCON
VIVA.co.id – Tim produksi Falcon Pictures melaporkan dugaan pembajakan film 'Warkop DKI Reborn' yang baru tayang perdana pada Kamis 8 September 2016. Pelaku yang diduga berjumlah dua orang sudah menjiplak seluruh isi film lalu langsung ditayangkan di media sosial Youtube dan Bigo.
Executive Producer Falcon Pictures, HB Naveen, mengatakan, pihaknya sudah menemukan akun media sosial (medsos), live streaming serta rekamannya. Naveen akan melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan pihak Bigo terkait peredaran film tanpa izin.
"Kami ini selaku PH meminta proteksi dari pemerintah dan badan hukum terkait hal ini. Terduga menggunakan kamera handphone secara bersembunyi. Saat ini sedang diusut kembali ke polisi dan ini bisa ditonton di luar negeri," kata Naveen di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Sabtu 10 September 2016.
Untuk barang bukti, Naveen menambahkan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa video, dan termasuk screenshoot akun medsos terduga. "IP adressnya sendiri sudah dikenal," ucapnya.
Mengenai penghapusan konten, pihaknya sudah melakukan untuk penghapusan konten, tetapi ia khawatir pembajakan tersebut tidak lama lagi akan beredar menggunakan DVD. “Dia upload sekian menit, dan streaming sekian menit, ada komposisinya," ucapnya.
Mengenai keamanan di bioskop, ia mengakui memang sangat susah untuk dideteksi. Karena bisa jadi si perekam merekam secara diam-diam karena cctv tidak bisa menjangkau secara keseluruhan.
"Upaya dari pihak Falcon, kami melakukan pelaporan kepada badan hukum. Kami menghimbau supaya apapun yang ditayangkan ke media sosial pun seharusnya bisa ditindak. Kami ingin proteksi juga dari pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Falcon Pictures melaporkan dugaan pembajakan film Warkop DKI Reborn ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini diterima oleh pihak kepolisian dengan No LP/4391/IX/2016/PMJ/Dit Reskrimsus. Atas laporannya, para pelaku terancam pasal 32 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 48 ayat 1 dan 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 9 Jo Pasal 113 ayat 3 dan 4 UU RI No 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Total, menurut dia, ancamannya maksimal 10 tahun penjara.