Pemilik Toko Obat Kedaluwarsa Diancam Denda Rp100 Juta

Tim Polisi dan BPOM saat Sidak Obat-obat Kedaluwarsa beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Seorang pemilik toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas temuan menjual obat secara ilegal.

Kasus Obat Kedaluwarsa Ibu Hamil Masih Bergulir, Polisi: Janin Sehat

Polisi bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan razia terhadap Pasar Pramuka dan Pasar Kramatjati, Rabu, 7 September 2016.

HK, pemilik toko obat dengan nama 'Aros Farma' tidak dapat menunjukkan perizinan tokonya. Toko Aros Farma tak dapat diklasikasikan sebagai apotek rakyat. Ketiadaan izin dapat diartikan pemilik toko tidak memiliki keahlian untuk mengedarkan produk farmasi.

Kadinkes Depok Sebut Kasus Obat Kedaluwarsa Tak Berbahaya

"Pemilik toko (yang ditetapkan sebagai tersangka) bernama HK dengan nama toko Aros Farma," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Bedar Polisi Fadil Imran di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2016.

Pidana denda Rp100 juta mengancam HK. Ia melanggar Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Kasus Obat Kedaluwarsa, Petugas Puskesmas Hanya Disanksi Teguran

Fadil menjelaskan, selain Aros Farma, ada tiga toko lain di Pasar Pramuka dan satu toko di Pasar Kramatjati yang melanggar aturan dan diduga turut menyimpan atau mengedarkan obat kedaluwarsa. 

Meski demikian, dua toko di Pasar Pramuka, Apotek Jojon Banten dan Sinar Harapan, pemiliknya dianggap tidak melanggar pidana. Pemilik kedua toko bisa menunjukkan izin beroperasi mereka sebagai apotek rakyat.

Hal yang dilanggar adalah cara penyimpanan obat seperti diatur UU Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian. "Sanksi yang dikenakan (kepada dua apotek) berupa sanksi administratif," ujar Fadil.

Fadil melanjutkan, satu apotek lagi di Pasar Pramuka, Apotek Fauzi Farma, dan Apotek Cahaya Medika di Pasar Kramatjati, belum terbukti nyata menjadi tempat penjualan obat ilegal. Kedua pemiliknya belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Status pemiliknya masih sebagai saksi," ujar Fadil.

, razia dilakukan terhadap toko-toko obat di Pasar Pramuka dan Pasar Kramat Jati. Razia merupakan tindak lanjut setelah pada Kamis, 1 September 2016,  sebuah rumah di kawasan Matraman, yang dijadikan tempat penyimpanan berbagai obat kedaluwarsa. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya