Pernah Dihukum, Pemilik Toko Obat Kedaluwarsa Tak Jera
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Dua pemilik toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, yang ditemukan menyimpan obat kedaluwarsa, diketahui pernah mendapat vonis dari pengadilan akibat tindakan mereka sebelumnya.
Fauzi, salah satu pemilik toko, mendapat sanksi administrasi berupa penutupan tokonya pada tahun 2015. Begitu pula Jojon, pemilik toko lain.
Namun, dalam razia yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Rabu, 7 September 2016, Fauzi dan Jojon ditemukan membuka toko lagi di Pasar Pramuka.
"BPOM pernah melakukan penyidikan dan sudah ada putusan pengadilan, sekarang dia (Fauzi dan Jojon) masih seperti ini (menyimpan obat kedaluwarsa untuk diedarkan)," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan dan Pengawasan Balai Besar POM DKI, Nurjaya Bangsawan, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2016.
Nurjaya mengatakan, Dinas Kesehatan DKI menutup dua toko yang dimiliki Fauzi dan Jojon. Satu toko yang kedapatan menyimpan obat tanpa label diberi perlakuan sama. Begitu pula satu toko lagi yang terang-terangan mengedarkan obat kedaluwarsa. Selain itu, di Pasar Kramat Jati yang juga dirazia, ada satu toko yang ditemukan mengedarkan obat kedaluwarsa. Toko ini ditutup Dinkes DKI.
Nurzaman mengatakan, usai razia kemarin, Polda Metro Jaya saat ini berusaha memastikan para pemilik toko yang ditutup tidak pindah ke tempat lain. Aparat tidak ingin, seperti Fauzi dan Jojon, pemilik toko yang menjual obat kedaluwarsa sekadar pindah berjualan setelah dirazia.
"Nanti dari tim gabungan kami bersama Polda akan terus mencari di mana mereka (pemilik toko) pindah," ujar Nurzaman.
, razia dilakukan terhadap toko-toko obat di Pasar Pramuka dan Pasar Kramat Jati, Rabu, 7 September 2016. Razia merupakan tindak lanjut setelah pada Kamis, 1 September 2016, sebuah rumah di kawasan Matraman, yang dijadikan tempat penyimpanan berbagai obat kedaluwarsa.
M, pemilik rumah, menjual obat kedaluwarsanya di Toko Obat Mamar Gucci di Pasar Pramuka. Baik M yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atau pemilik toko lain yang terbukti menjadi pengedar obat kedaluwarsa, terancam hukuman berlapis.
Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memberi ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memberi ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.