Pemasok Sabu Pedangdut Imam S Arifin Polisi Kemayoran

Pedangdut Imam S Arifin (baju hijau)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Seorang anggota Kepolisian Sektor Kemayoran menjadi terduga pemasok narkoba jenis sabu-sabu ke pedangdut Imam S Arifin yang tertangkap pada Sabtu, 27 Agustus 2016.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

"Iya benar, itu anggota Lantas dinas di Polsek Kemayoran," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudanto, Senin, 29 Agustus 2016.

Penangkapan terhadap anggota polisi Kemayoran itu diketahui dilakukan beberapa jam setelah pedangdut Imam S Arifin tertangkap. Polisi bernama Brigadir Hadi itu ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Namun demikian, Sudanto enggan berkomentar jauh tentang sosok Brigadir Hadi yang kini diduuga menjadi pemasok sabu ke pedangdut Imam S Arifin itu. "Tanya saja ke sana (Polsek Kemayoran), soalnya dia dinas di sana," katanya.

Pedangdut dan penyanyi lawas Imam S Arifin ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu, Sabtu, 27 Agustus 2016, sekira pukul 15.00 WIB, di sebuah apartemen di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kunjungi Warga Korban Kebakaran di Kemayoran, Pramono: Penanganannya Sudah Cukup Baik

Ia diamankan bersama barang bukti berupa satu buah bong dari botol dot bayi, satu alat hisap cangklong dan satu timbangan elektronik. (ase)

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024