Sabu Pipa Besi Ternyata Jaringan Freddy Budiman
- VIVA.co.id/Irwandi
VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengungkap sindikat narkotika jenis sabu jaringan Freddy Budiman di sebuah pergudangan di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 14 Juni 2016.
Dalam penggerebekan itu, BNN berhasil menyita sembilan buah pipa besi berbahan baja yang total di dalamnya terdapat kurang lebih 50 kilogram sabu kristal yang diselundupkan dari Guangzhou, China. BNN juga berhasil mengamankan enam tersangka atas hasil pengembangan sebelumnya.
"Kita berhasil mengungkap jaringan pengiriman narkoba jenis sabu," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 15 Juni 2016.
Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan, modus penyelundupan barang haram tersebut terbilang cukup rapi. Mereka mengirimkan sabu dengan cara dimasukkan ke dalam pipa besi dengan berat 200 kilogram serta ketebalan besi 4 sentimeter dan diameter 16 sentimeter.
Modus tersebut sengaja dilakukan oleh para pelaku untuk mengelabui petugas agar tidak terdeteksi oleh alat pemindai dan tercium oleh anjing pelacak. Pelaku juga melengkapi dokumen sehingga terlihat seperti normal.
"Modusnya barunya adalah dimasukkan dalam pipa. Pipa ini adalah rencana untuk pipa untuk tiang pancang. Dimasukkan dari Guangzhou China melalui pengiriman," ungkap pria yang akrab disapa Buwas tersebut.
Buwas menjelaskan, sindikat pengedar narkotika jenis sabu itu merupakan jaringan yang berhubungan dengan terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman.
"Jaringan ini berhubungan langsung dengan Freddy Budiman. Ini jaringan lama. Ini bukti kehebatan dari jaringan ini," ungkapnya.
Mantan Kabareskrim Polri ini membeberkan, dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan enam orang tersangka. Masing-masing berinisial HE, EN, ED, GN, DD dan AK. Tersangka ED, GN dan DD diamankan petugas di lokasi kejadian, sementara HE dan istrinya yakni EN, diamankan di kediamannya di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
HE merupakan mantan narapidana Lapas Cipinang yang berstatus bebas bersyarat. HE mengenal AK semasa berada di dalam Lapas yang sama dan AK memiliki kendali penuh terhadap penyelundupan sabu tersebut.
"AK pengendali dan pemesan. Dia narapidana Lapas Cipinang. Pelaku lama. Ini membuktikan permasalahan narkoba di Lapas tidak pernah selesai," ujar Buwas.
Seolah tak jera, pada masa pembebasan bersyaratnya, HE kembali berulah. Dalam melakukan transaksi, HE menggunakan identitas EN untuk membuka rekening dan alamat tujuan pengiriman barang.
"Pengakuan mereka sudah 3 kali. Lolos semua sebelumnya. Sudah beredar di Indonesia khususnya di Jakarta," lanjut Buwas.
Buwas mengatakan, pengungkapan kasus sindikat narkoba jenis sabu itu sama halnya telah menyelamatkan 250 ribu jiwa generasi Indonesia dari ancaman dan bahaya narkoba.
Atas tindakannya tersebut, keenam tersangka terpaksa mendekam dibalik jeruji besi rumah tahanan BNN. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.