Berkas Terkatung-katung, Pengacara Jessica Siap Tuntut Polda
- VIVA/Foe Peace
VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan diperpanjang masa penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya selama 30 hari ke depan. Perpanjangan ini merupakan yang keempat kalinya.
Dengan diperpanjangnya masa penahanan ini berarti Jessica telah menjalani masa penahanan selama 90 hari. Pengacara Jessica, Hidayat Boestam mengatakan, jika dalam 30 hari masa perpanjangan keempat kalinya penyidik juga belum melengkapi berkas, pihaknya sudah mempersiapkan langkah hukum untuk menuntut Polda Metro Jaya.
"Nantilah, kita sudah punya persiapan hukum," kata Boestam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 27 April 2016.
Namun, Boestam masih enggan menjelaskan detail persiapan hukum yang akan dilakukan pihaknya. "Nantilah masih rahasia itu. Kan diatur UU, hak asasi manusia, kita bisa ganti rugi segala macam, kan jelas itu diatur UU," ujarnya.
Dia pun enggan menanggapi penyidik yang belum bisa melengkapi berkas dalam 30 hari ke depan. "Kita tidak tahu. Kalau dari saya sendiri kan CCTV jelas, keterangan ahlinya ada tidak, keterangan saksi bagaimana, saksi itu kan melihat mendengar dan mengalami,” ujarnya.
Menurut Boestam, pihaknya kini hanya tinggal menunggu hasil dari Kejaksaan Tinggi. ”Jessica menghitung hari saja deh, dari hari ke minggu, minggu ke bulan dan sampai hari ini belum dapat jawaban. Untuk tuntutan belum terpikir tapi itu kan diatur UU, kami saat ini hanya berpikir Jessica sehat keadaannya dan semangat," katanya.