Sopir Pembunuh Guru SMK Negeri 33 Dibekuk
- http://informasi-fantastis.blogspot.co.id
VIVA.co.id – Setelah buron selama tiga hari, pelaku pembunuhan guru SMK Negeri 33 Jakarta Utara, ditangkap polisi. Herman (32) yang tak lain sopir korban, dibekuk tanpa perlawanan, saat tengah tertidur di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu malam, 16 April 2016.
"Iya benar, pelaku sudah ditangkap Sabtu malam tadi, di Terminal Kalideres, Jakarta Barat," kata Kepala Kepolisian Sektor Jatiasih, Komisaris Aslan Sulastomo pada Minggu siang, 17 April 2016.
Guru mata pelajaran Tata Boga SMK Negeri 33 Jakarta Utara bernama (52) tewas dicekik oleh sopir pribadinya pada Rabu 13 April 2016.
Perbuatan itu, dilakukan di dalam mobil, ketika kendaraan yang dikemudikan Herman melaju dari sekolah menuju rumah korban Jalan Arjuna Blok BI/32 RT 01/01 Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Tak disangka, Atun (50) pembantu rumah tangga korban menjadi sasaran berikutnya. Atun dianiaya, karena memergoki Herman yang saat itu hendak melarikan diri.
Beruntung, nyawa Atun berhasil diselamatkan, setelah perempuan yang menyandang tuna rungu ini dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk diobati.
Meski telah ditangkap, namun Aslan enggan membeberkan lebih lanjut. Dia beralasan, petugas masih menginterogasi tersangka untuk mengetahui motif pembunuhan tersebut.
"Besok (Senin), kami akan berikan keterangan resmi dihadapan media. Jadi, ditunggu saja ya," kata Aslan.
Berdasarkan data yang diperoleh, pembunuhan itu dilakukan secara spontan, karena pelaku jengkel dengan ucapan korban. Pelaku yang saat itu hendak meminjam uang Rp100 ribu ke korban, mendadak naik pitam ketika usahanya itu justru dilecehkan korban.
Tak terima harga dirinya direndahkan, Herman, kemudian mencekik leher korban dan menyumpal mulut Nurdin menggunakan kaos oblong miliknya. Korban berontak hingga tubuh Herman membentur kaca depan mobil sampai retak.
Namun, karena tenaga Herman lebih besar, korban akhirnya tewas karena kekurangan oksigen akibat mulutnya disumpal dan lehernya dicekik.
Akibat perbuatannya, Herman dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Nurdin, guru Tata Boga SMK Negeri 33 Jakarta Utara ditemukan dalam mobilnya dalam kondisi sudah tak bernyawa di Kompleks Pemda Jalan Arjuna 1B, nomor 32, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Mayat Nurdin ditemukan pertama kali oleh istrinya bernama Ida Nuraini (51).
Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan mengatakan, awal mula penemuan mayat tersebut pada saat istri korban sampai di rumah dan melihat pintu gerbang rumah tertutup, namun pintu garasi terbuka dengan posisi mobil ada di garasi.
"Kemudian, saksi masuk ke dalam rumah, lalu ke ruang keluarga (ruang tengah) dan melihat darah yang tercecer di lantai ruang keluarga," kata Herry.
Mendapati darah tercecer, istri korban memanggil suaminya, namun tidak menjawab. "Kemudian, saksi kembali ke garasi melihat lampu dalam mobil menyala dan melihat pintu kaca depan mobil pecah," ujarnya.
Istri korban melihat korban tertidur di bangku depan sebelah kiri mobil Avanza bernomor polisi B 1368 KKl, dengan menggunakan kaos dan celana pendek warna biru. (asp)