Pencabul Anaknya Dihukum Ringan, Ibu Ngamuk di Pengadilan
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Lantaran tak terima keempat terdakwa yang mencabuli anaknya di vonis ringan, seorang wanita mengamuk di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu, 23 Maret 2016.
Sejumlah petugas pun tampak kewalahan ketika menghadapi kemarahan Mel, wanita 36 tahun yang merupakan ibu korban. Tak hanya Mel, sang anak N (13) korban, juga sempat histeris begitu keluar dari ruang pengadilan.
"Saya enggak terima, mereka semua sudah merusak masa depan anak saya. Ini enggak adil, enggak adil,"Â teriak Mel saat ditenangkan petugas.
Kekecewaan Mel bukan tanpa alasan, selain kehilangan keperawanan, akibat ulah pelaku, N sampai saat ini masih trauma. Saking syoknya, bocah perempuan yang baru duduk di bangku kelas 6 SD itu bahkan beberapa kali mencoba bunuh diri.
"Anak saya masih syok. Kadang anak saya mau bunuh diri. Dia beberapa kali bilang, ‘mama aku ingin potong tangan ini ma’. Karena dia (terdakwa) memaksa tangan ini pegang kemaluannya. Ibu mana yang enggak hancur hatinya mendengar semua itu," ucap Mel dengan linangan air mata.
Dalam vonisnya, Hakim Ahmad Ismail menjatuhkan keempat terdakwa masing-masing Ma (15), Rz (12), Ab (14) dan Has (14) dengan hukuman 6 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan belasan tahun penjara. Itu lantaran keempat terdakwa tergolong masih di bawah umur.
"Kalau begini terus gimana mereka mau jera. Kasihan korban, yang sudah kehilangan kehormatannya. Saya mohon keadilan. Saya akan mengajukan banding atas vonis ini," kata Mel.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada pertengahan Februari lalu. Saat itu, korban sempat menghilang selama dua hari sebelum akhirnya ditemukan di rumah kawannya, di kawasan Limo, Depok dalam keadaan lemas penuh tanda merah diduga bekas kecupan di seputaran dada.
Tak terima, orangtua korban pun melaporkan kasus ini ke polisi hingga akhirnya pelaku diringkus dan kasusnya sampai ke pengadilan.
(mus)