Begal Sadis di Cakung Diringkus Polisi

Pelaku begal dibekuk polisi. (Ilustrasi)
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Polsek Cakung menangkap Risman alias Aples (27), salah satu pelaku pembegalan yang kerap beraksi di kawasan Cakung, Jakarta Timur. 

Modus Baru Begal, Pura-pura Tersenggol Motor Korban
Risman ditangkap pada Jumat, 19 Februari 2016, di Jalan Rawa Kuning RT 12 RW 7 Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, usai membegal korbannya.
 
Ibu Rumah Tangga Jual Ribuan 'Pil Setan' ke Begal
"Pada Jumat sore, kami telah menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan bernama Risman," kata Kapolsek Cakung, Komisaris Armunanto Hutahaean, kepada VIVA.co.id, Sabtu, 20 Februari 2016.
 
Empat Tahun Komeng Cs Dalangi Pembegalan di Depok
Kapolsek yang akrab disapa Anto ini menceritakan kronologi penangkapan pelaku begal tersebut. Menurut Anto, kejadian bermula saat Risman dan satu temannya, Agus, membegal korbannya atas nama Nurhalisah (16) dan Rianty (16).
 
"Korban melintas di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), kemudian pelaku Risman dan Agus memepet korban dan pelaku Risman berusaha merampas HP milik korban," ujar Anto.
 
Karena dipepet kedua pelaku, korban kemudian terjatuh dan Risman berhasil mengambil telepon genggam korban. Kemudian, kedua korban langsung berteriak meminta tolong dan teriakan korban dapat didengar oleh tim buser Polsek Cakung yang sedang melakukan observasi.
 
"Mendengar teriakan dari korban, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku atas nama Risman. Sedangkan rekannya, Agus, melarikan diri," jelasnya.
 
Menurut Anto, para pelaku pembegalan ini merupakan pembegal yang sadis, karena mereka tidak segan-segan melukai korbannya apabila melawan. 
 
"Salah satu korban bernama Nurhalisah mengalami luka memar di bagian kepala sebelah kiri dan juga lecet di kaki sebelah kiri. Sementara itu, rekannya, Rianty, mengalami syok," jelas Anto.
 
Saat ini Risman telah ditangkap dan mendekam di Polsek Cakung. Selain menangkap tersangka Risman, petugas melakukan pengejaran pelaku atas nama Agus. 
 
Petugas juga menyita satu buah handphone merek Oppo dan satu unit sepeda motor Suzuki bernomor polisi B 3154 TOA sebagai barang bukti.
 
"Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," kata Anto. (ase)
Aplikasi Partmaps Diklaim Antibegal

Aplikasi Antibegal Bikinan Mahasiswa ITS

Aplikasi itu dapat dimanfaatkan juga untuk kondisi darurat lain.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016