Polisi Ringkus Pria Asal Kamerun Kasus Pemalsuan Dolar
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id - Jajaran Kepolisian Sektor Pasar Minggu, Jakarta Selatan berhasil meringkus satu orang warga negara Kamerun berinisial NH (50) terkait pembuat uang palsu dollar Amerika Serikat (AS), pada 29 Januari 2016 lalu.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Zaky Alkazar Nasution mengatakan, kepolisian saat itu melakukan operasi di sebuah kamar indekos Kemang Corners 18 Kamar No E Jalan Pedurenan RT 003/004 Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Ditemukan bahan pembuatan uang palsu dolar di kamar kos tersebut," kata Zaki di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Rabu, 3 Februari 2016.
Namun, ia tak merinci secara jelas terkait sudah berapa uang palsu yang telah dibuat dan diedarkan oleh tersangka berinisail NH tersebut. "Kita masih didalami," ujarnya.
Menurut dia, tak hanya ditemukan bahan pembuatan uang palsu dollar, namun juga ditemukan beberapa dokumen dan milik tersangka yang sudah kadaluarsa. "Kita temukan dokumen dan visa yang sudah mati," katanya.
Dengan demikian, kata Zaky, pelaku akan dikenakan dengan pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 6 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita dari hasil penggerbegan diantaranya, satu buah Hairdrayer, satu bungkus plastik berisi bubuk powder, 11 botol berisi lem, satu botol kaca Cokelat isi bubuk putih, satu botol pewarna chonicel, 44 lembar potongan kertas menyerupai uang dolar Amerika Serikat, dan satu ember warna pink.
Masih menurut Zaky, guna dilakukan penyidikan terhadap tersangka, makan akan melakukan kordinasi dengan jajaran Imigrasi Jakarta Selatan mengenai dokumen NH tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan keimigrasian, Jakarta Selatan, Toto Suryanto mengatakan, bahwa NH sudah berulangkali masuk ke Indonesia sejak tahun 2010, dan pelaku menggunakan visa kunjungan.
"Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan beli baju, dikirim ke negaranya," katanya.
Menurutnya, yang bersangkutan dikenakan pelanggaran keimigrasian Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011, lantaran masa tinggalnya sudah kedaluwarsa atau overstay lebih dari 60 hari.