Kasus Pemerasan Pegawai Pajak, Polisi Bidik Tersangka Baru
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membidik tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pegawai pajak terhadap wajib pajak, terutama wajib pajak hotel di Jakarta.
Dalam kasus ini, ada tiga oknum pegawai pajak DKI yang telah ditangkap pada Desember 2015.
"Hasil pemeriksaan kami terhadap tiga tersangka, berkembang ke tersangka baru," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono kepada wartawan, Rabu, 13 Januari 2016.
Untuk memperkuat alat bukti, pihak Kepolisian pada Selasa 12 Januari 2016 menggeledah kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI di Jalan Abdul Muis. Di sana, polisi menyita sejumlah barang untuk dijadikan alat bukti.
"Kemarin ada beberapa dokumen. Ada delapan jenis dokumen berbeda yang kami sita," katanya menambahkan.
Mujiyono melanjutkan, kemungkinan besar banyak hotel di Jakarta yang diperas oleh pegawai pajak DKI. Namun, tak banyak hotel yang mau buka suara lantaran takut.
Adapun tiga pegawai pajak tersebut adalah RD, SAD, dan RM. RD merupakan bendahara Unit Pelayanan Daerah Cilandak, Jakarta Selatan, SAD bekerja di Kantor Dispenda DKI, dan RM di Kantor Pajak UPPD Grogol Petamburan.
(mus)