Mencuri di Rumah Komisioner KPAI, Wanita Ini Dibekuk Polisi
- VIVA.co.id
VIVA.co.id - Penyidik Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Dzakira Aftani alias Susilowati (32), Sabtu, 9 Januari 2016, sekitar pukul 09.15 WIB. Susilowati dibekuk karena diduga telah mencuri di rumah Erlinda, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"DA kami tangkap karena melakukan pencurian. DA sudah sekitar 1,5 tahun tinggal di rumah korban sebagai pembantu. Pelaku menjalankan aksinya saat korban pergi ke luar kota," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, Sabtu, 9 Januari 2016.
Barang-barang milik Erlinda yang dikabarkan hilang ialah 1 unit Tab merk Samsung Galaxi Note, 1 unit kamera SLR Canon, 1 unit Handycam merek Sony, dan 1 unit laptop jenis Acer.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mengambil barang berupa laptop Acer dan Kamera SLR Canon milik korban. "Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku lalu melarikan diri," katanya menambahkan.
Selama sekitar satu pekan dalam pelariannya, DA menyewa sebuah rumah di komplek Perumahan Mutiara Gading City, Bekasi, Jawa Barat. Polisi lantas menangkap tersangka di sana.
Saat ditangkap di rumah sewaannya itu, sebagian barang Erlinda sudah tidak ada pada pelaku. Hanya 1 unit laptop merek Acer yang masih disimpan pelaku dan dijadikan barang bukti.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Samsung, 1 unit handphone merek Polytron, 2 buku tabungan dan surat-surat milik tersangka.
"Saat ini anggota masih mencari barang bukti yang lain, dan juga terus melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya."
(mus)