Dua Wanita Ini Gagalkan Aksi Begal di Bekasi

Ilustrasi pencuri yang tewas ditembak polisi.
Sumber :
  • Anwar Sadat
VIVA.co.id
- Kakak beradik April (21 tahun) dan Dilah (19) tak menyangka bakal jadi korban pembegalan. Keduanya dihadang pelaku saat melintas di Jalan Raya Kampung Kumejing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.


Namun, mereka tak takut terhadap pelaku. Keduanya malah memberikan perlawanan.


Kasubag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur, menjelaskan, keduanya berhasil mengagalkan aksi pembegalan yang dilakukan Andri (25) dan Aryadi (25), Kamis 7 Januari 2016.


Menurut Makmur, kedua pelaku terdorong beraksi saat melihat Dilah, yang tengah dibonceng April menggunakan sepeda motor Vario bernomor polisi T 6589 LF, sedang memainkan telepon selulernya.


Para pelaku, kata Makmur, dengan menggunakan Kawasaki Ninja R 150 cc, langsung memepet kendaraan korban dari arah kiri. Seketika, korban berusaha menghindari pelaku dengan menghentikan laju kendaraannya.


"Pelaku saat itu mau
nendang
motor korban. Korban sempat menghindar tapi tetap kena tendangan pelaku sampai terjatuh," kata Makmur, Jumat 8 Januari 2016.


Akibat korban yang sempat menghindar, pelaku Andri yang mengendarai sepeda motor hilang kendali. "Motor pelaku juga terjatuh sampai
nabrak
pohon di lokasi," kata Makmur.

Begal Sadis di Cakung Diringkus Polisi

Korban yang melihat kondisi itu, kata dia, langsung berteriak minta tolong. Tak lama warga pun berkumpul dan langsung menangkap dua pelaku tersebut.
Ketahuan Curi Motor di Tebet, Tangannya Dipatahkan Warga


Pura-pura Berkelahi, Begal Rampas Motor Jurnalis
"Mereka sempat ingin kabur, tapi gagal dan dipukuli massa hingga babak belur," ujar Makmur.


Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah melakukan begal sebanyak tiga kali. Mereka biasanya mengincar korban perempuan, dengan alasan tak berani melawan. Rencananya, uang hasil perampasan itu bakal digunakan pelaku untuk berpesta minuman keras (miras).


Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja milik Aryadi yang digunakan untuk beraksi. "Motornya tanpa dibekali pelat nomor polisi," Makmur menambahkan.


Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.



 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya