Catut Nama Zaskia Gotik, Tersangka Penipuan Dibekuk
- VIVA.co.id/Andry Arifin
VIVA.co.id - Tim Subdit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya, menangkap RH (49), yang diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama penyanyi dangdut Zaskia Gotik.
Pelaku dibekuk di rumah kontrakannya, di Perumahan Bekasi Blok H Keluarahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati Kota, Bekasi, Selasa 29 Desember 2015.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono mengatakan, korban bernama YM, seorang ibu rumah tangga ditaksir mengalami kerugian Rp525 juta.
Mujiyono menjelaskan, kasus itu bermula pada Oktober 2015, korban membuka lowongan kerja di media cetak untuk mencari tenaga ahli desain grafis.
"Tersangka RH mendaftar kerja di tempat korban dan diterima bekerja," kata Mujiyono kepada wartawan, Rabu 6 Januari 2016.
Kemudian, tersangka pada 4 November 2015, menawarkan proyek pekerjaan sampingan untuk membuat baju pesta milik penyanyi dangdut Zaskia Gotik, dengan keuntungan Rp20 juta dalam waktu 10 hari.
"Tersangka meminta uang Rp9 juta kepada korban untuk modal pada 22 November 2015. Korban dijanjikan diberikan keuntungan dan modal sebesar Rp29 juta," ujarnya. (asp)
Kemudian, tersangka menawarkan lagi pekerjaan membuat baju kaus sebuah bank sebanyak 30.000 buah dengan keuntungan Rp 20 ribu per buah.
"Lalu tersangka meminta modal awal Rp 350 juta ditransfer ke rekening tersangka dan uang tunai Rp 175 juta. Setelah uang diserahkan kepada tersangka ternyata pekerjaan tersebut tidak ada (fiktif) sehingga korban merasa tertipu," katanya.
Hasil pemeriksaan terhadap RH, dia mengakui telah menerima uang dari korban YM sebesar Rp 525 juta. Uang tersebut tidak digunakan untuk pembuatan kaus melainkan digunakan untuk membeli dua unit sepeda motor, mesin jahit, mesin obras, lima potong baju-baju pesta sewaan, satu unit AC, membayar rumah sakit, mengontrak rumah.