Penggugat Ahok Rp 100 Miliar Diperiksa 4 Jam
- Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Yusri Isnaeni (32), penggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, sebesar Rp100 miliar menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Yusri diperiksa selama empat jam terkait laporan pencemaran nama baik dan fitnah. Yusri datang ke Polda Metro Jaya pada pukul 11.30 WIB dan keluar menjalani pemeriksaan pada pukul 15.30 WIB.
"Dalam pemeriksaan tadi, ada 18 pertanyaan dari penyidik, menyangkut persoalan kasus penghinaan dan fitnah yang dilakukan bapak Ahok. Dalam hal ini, menurut penyidik sudah memenuhi unsur, sudah ada bukti," ujar kuasa hukum Yusri, Feldy Taha kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa 5 Januari 2016.
Dalam pemeriksaan tadi, kata Feldy, penyidik akan segera memanggil Ahok. Dia pun menyebutkan, penyidik akan secepatnya memanggil Ahok dalam waktu dekat ini.
"Mungkin secepatnyalah, mungkin bulan ini juga," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Ahok dilaporkan dengan dugaan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Rabu 16 Desember 2015.
Yusri menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Ahok, yaitu pada saat dia mempertanyakan langsung kepada Ahok tentang Kartu Jakarta Pintar (KJP).
(asp)