Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polisi Pertimbangkan Panggil Ahok
Selasa, 5 Januari 2016 - 15:41 WIB
Sumber :
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Pihak kepolisian akan mempertimbangkan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, terkait laporan Yusri Isnaeni (32 tahun) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Nanti kami pertimbangkan, kami akan konfirmasi dan tanya ke beliau (Ahok). Saat ini pihak kepolisian masih memeriksa saksi pelapor dan saksi lainnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa 5 Januari 2016.
Krishna menjelaskan, proses pemanggilan Ahok masih harus melewati beberapa tahapan.
"Nanti kami juga memanggil apakah ada saksi yang mendengar ucapan tersebut. Kami juga memanggil saksi ahli dan melihat konteksnya apakah ucapan tersebut termasuk hinaan atau bukan, apakah mengandung unsur pencemaran nama baik atau tidak," kata Krishna.
Menurut Krishna, proses laporan yang dibuat Yusri akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kami tetap terima, semua kan sama di mata hukum, ini masih lidik, nanti ada gelar apa terjadi tindak pidana atau tidak," katanya.
Baca Juga :
Zikir Penyejuk Demo Tangkap Ahok
"Pak Ahok pasti ngerti hukum dan datang, tapi semua kembali ke proses pemeriksaan saksi yang mendengar dan saksi ahli," ujarnya.
Sebelumnya, Ahok dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Ahok dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, Rabu 16 Desember 2015.
Yusri menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Ahok yaitu pada saat mempertanyakan langsung kepada Ahok tentang Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Bukan menerima jawaban atas pertanyaan saya, Ahok langsung mengatakan 'ibu maling, ibu maling, ibu maling' sambil menunjukan tangan ke wajah saya," katanya.
Atas kasus ini, dia meminta Ahok meminta maaf secara publik. Yusri juga menggugat Ahok sebesar Rp100 miliar.
Saat ini, Yusri tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sebagai pelapor atas kasus ini.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Pak Ahok pasti ngerti hukum dan datang, tapi semua kembali ke proses pemeriksaan saksi yang mendengar dan saksi ahli," ujarnya.