Tak Semua Sindikat Narkoba Divonis Mati, Jaksa Banding
- Muhammad Iqbal/VIVA.co.id
VIVA.co.id - Komplotan sindikat narkoba internasional yang hendak membawa masuk sabu-sabu seberat hampir satu ton ke Indonesia dengan transaksi dari tengah laut telah menjalani sidang vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dari 9 terdakwa, dua divonis hukuman mati oleh hakim PN Jakarta Barat pada Jumat, 13 November 2015.
Kedua orang tersebut adalah bos sindikat Wong Chi Ping alias Surya Wijaya, sebagai otak kejahatan, dan Ahmad Salim Wijaya sebagai pembuka jalur transaksi sabu dan nakhoda pembawa kapal.
Sedangkan tujuh lainnya yakni Sujardi 20 tahun, Andika 15 tahun, Cheung Hon Ming 20 tahun, Syarifuddin 18 tahun. Sedang, Tan See Ting, Siu Cheuk Fung dan Tam Siu Liung divonis hukuman seumur hidup.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Mantovani menegaskan pihaknya akan melakukan banding bagi terdakwa yang lolos dari jeratan Jaksa Penuntut Umum, mengingat semua terdakwa komplotan Wong Chi Ping dituntut mati oleh JPU.
"Untuk yang tidak dihukum mati, kita akan banding. Kita tetap menuntut semuanya untu dihukum maksimal," kata dia.
Wong Chi Ping bersama komplotannya melakukan transaksi di tengah laut dengan membawa Kapal Motor 3366 ke Teluk Jakarta. Dengan koordinat yang telah ditentukan sebelumnya, komplotan ini bertemu dengan kapal besar yang kemudian melemparkan karung-karung berisi sabu untuk dibawa ke Indonesia seberat 862 kilogram, sebelum akhirnya tertangkap basah oleh BNN.