Polisi Tangkap Dua Perampok Rp1,75 Miliar

Ilustrasi pelaku perampokan ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua dari enam pelaku terhadap seorang pengusaha, Praditio Hutama, di Jalan TB Simatupang. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda dari Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Khrisna Murti, mengungkapkan kedua pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam di Tasikmalaya, Jawa Barat dan Cibubur, Jakarta Timur.

Kedua pelaku bernama Umar Hadi (49) dan Ronald (43). Keduanya berperan sebagai pemilik uang yang mengaku akan diinvestasikan dan orang kepercayaan pelaku.

"Keduanya kami tangkap tanpa perlawanan, dari mereka kita sita yang Tunai Rp400 juta," katanya. Sementara, sisanya sudah ada yang masuk ke rekening pelaku dan dibagikan ke pelaku lainya yang masih dalam pengejaran.

Khrisna melanjutkan, keempat pelaku yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) adalah Hendrawan yang mengaku sebagai ustad berperan mengenalkan korban ke pelaku, Jonatan dan Andi bertugas membuang korban di jalan tol dan Soni sebagai supir.

"Untuk pembagiannya, si bos dan orang kepercayaan mendapatkan Rp400 dan Rp300 juta, Jonatan dan Andi mendapatkan Rp150 juta sedangan supir mendapatkan Rp300 juta dan orang yang mengaku ustad Rp200 juta," jelasnya.

Direktur melanjutkan, saat ini jajarannya sudah mengetahui tempat tinggal para pelaku dan sedang dilakukan pengejaran.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku mengaku sebagai pemilik modal yang bisa memberi pinjaman untuk kelancaran proyek. Korban yang membutuhkan uang sebesar Rp60 miliar kemudian tergiur dengan tawaran komplotan tersebut.

Saat itu, Umar Hadi yang mengaku sebagai pemilik uang bertemu dengan korban pertama kali di Hotel Kaisar, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk bertransaksi dengan syarat harus memberikan provisi sebesar 3 persen atau Rp1,75 miliar.

"Kemudian pertemuan kedua pelaku mengajak korban ke sebuah rumah yang disebut pelaku sebagai tempat disimpannya uang tersebut," tuturnya.

Kemudian, dalam pertemuan kedua tersebut pelaku menunjukan sebuah peti yang berisikan uang tunai sebanyak Rp60 miliar.

Modus Baru Pencurian Rumah dengan Ketapel

"Jadi uang yang ditunjukan itu juga uang palsu," tegasnya.

Korban yang diperlihatkan uang sebanyak itu kemudian percaya. Sehingga, saat itu korban langsung setuju untuk mengeluarkan uang Rp1,75 miliar. Hingga akhirnya korban dirampok pada Kamis 5 November 2015 saat mengantarkan uang tersebut. (ren)