Permen Bikin 80 Siswa SD Keracunan Sudah 'Basi' Sejak 2013
- VIVA.co.id/Zulfikar Husein
VIVA.co.id - Penjual permen kedarluarsa yang membuat 80 siswa-siswi di dua Sekolah Dasar Negeri 1 dan 2, Desa Suka Rahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penjual permen yang dijadikan tersangka adalah Tasem (40), yang diamankan, Selasa malam 27 Oktober 2015. Tasem sebelumnya diperiksa intensif, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kasusnya sudah kami limpahkan ke Unit Kriminal Khusus Polres Kabupaten Bekasi," kata Kepala Kepolisian Sektor Tambelang, AKP Sujono, Rabu 28 Oktober 2015.
Menurut dia, saat ini, polisi menyita sedikitnya delapan dus permen jelly dari tempat Tasem. Dari hasil penyelidikan, ternyata permen yang dijual Tasem telah kedaluwarsa pada Maret 2013 lalu.
"Pedagang dapat setelah belanja di Pebayuran, sedang kita telusuri, sudah kita sita delapan dus," kata dia.
Ada pun barang bukti yang diamankan sebanyak lima bungkus besar permen dengan harga Rp5 ribu. Setiap dus diketahui berisi 10 bungkus kecil, yang kemudian dijualnya kembali Rp2 ribu perbungkus.
Tasem dalam keterangannya mengaku sudah berhasil menjual sebanyak 30 bungkus kecil.
Sebelumnya, Selasa 27 Oktober 2015 kemarin, sejumlah orang tua murid dari SDN 1 dan 2, Desa Suka Rahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi melaporkan keluhan pada pihak sekolah.
Dalam aduan tersebut, mereka mengatakan, para siswa di sekolah itu merasakan mual-mual dan pusing sekira pukul 10.00 WIB, atau ketika jam istirahat sekolah.
Setelah ditanya, para siswa-siswi itu mengaku mengonsumsi permen yang dibeli dari pedagang di lingkungan sekolah.
Pihak sekolah yang mendapatkan laporan, kemudian segera membawa anak-anak tersebut ke Puskesmas Tambelang. Sebanyak 77 siswa-siswi kemudian diperbolehkan pulang, sedangkan tiga lainnya masih dirawat karena kondisinya masih lemas. (asp)