Kontrakan Dekat Gubuk Agus Dermawan Dibongkar
Rabu, 14 Oktober 2015 - 19:35 WIB
Sumber :
- Foto: Foe Peace/VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Sebanyak tiga bangunan kontrakan milik orangtua Agus Dermawan yang ada di sebelah bedeng milik Agus, tersangka pembunuh Putri Nur Fauziah, telah dibongkar. Diketahui, bangunan tersebut sudah dikosongkan sejak empat hari lalu.
Dari pantauan, para pekerja bangunan yang membongkar bangunan tersebut terlihat juga mengambil beberapa potongan kayu yang ada di dalam gubuk milik Agus. Hal itu dilakukan meski garis polisi masih melingkari bedeng milik pembunuh sekaligus pelaku pencabulan terhadap Putri Nur Fauziah tersebut.
"Kontrakan orangtuanya itu ada tiga pintu, itu kontrakan berdirinya di tanah perumahan Citra. Dari kemarin yang ngontrak sudah pada pindah nyari kontrakan lagi. Sepi. Sudah tiga sampai empat hari lalu pindahnya," ujar salah seorang warga yang tinggal dekat dengan bedeng Agus yang tidak ingin disebutkan namanya, Rabu, 14 Oktober 2015.
Baca Juga :
Pembunuh Bocah dalam Kardus Segera Diadili
Dari pantauan, para pekerja bangunan yang membongkar bangunan tersebut terlihat juga mengambil beberapa potongan kayu yang ada di dalam gubuk milik Agus. Hal itu dilakukan meski garis polisi masih melingkari bedeng milik pembunuh sekaligus pelaku pencabulan terhadap Putri Nur Fauziah tersebut.
"Kontrakan orangtuanya itu ada tiga pintu, itu kontrakan berdirinya di tanah perumahan Citra. Dari kemarin yang ngontrak sudah pada pindah nyari kontrakan lagi. Sepi. Sudah tiga sampai empat hari lalu pindahnya," ujar salah seorang warga yang tinggal dekat dengan bedeng Agus yang tidak ingin disebutkan namanya, Rabu, 14 Oktober 2015.
Dari data yang berhasil dihimpun, pembongkaran dilakukan sejak pagi hari, Rabu, 14 Oktober 2015. "Baru lihat ini dibongkar, kayaknya baru tadi pagi
deh
. Cuma
enggak
tahu itu orang suruhan siapa yang bongkar," tambahnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Agus yang diketahui seorang residivis, sebagai tersangka atas kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap Putri Nur Fauziah yang jasadnya ditemukan dalam sebuah kardus dengan kondisi yang mengenaskan.
Agus dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Agus juga diketahui terancam hukuman penjara seumur hidup. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dari data yang berhasil dihimpun, pembongkaran dilakukan sejak pagi hari, Rabu, 14 Oktober 2015. "Baru lihat ini dibongkar, kayaknya baru tadi pagi