Residivis Bobol ATM dari Dalam Penjara

Ilustrasi mesin ATM.
Sumber :
  • REUTERS/Bogdan Cristel

VIVA.co.id - Residivis di rumah tahanan (Rutan) Salemba berinisial W (32) menjadi dalang pengendalian untuk membobol uang nasabah bank dari dalam Rutan. Dia bersekongkol bersama dengan tiga tersangka lainnya,

W berhasil setidaknya membobol Rp400 juta uang nasabah bank dari penjara. Sebelumnya, tersangka W pernah melakukan pembobolan kasus yang sama pada tahun 2010 lalu. Ia divonis 5 tahun penjara dan bebas pada Januari 2015.

Keluar dari penjara, W kembali melakukan tindak pidana serupa bersama tiga rekan lainnya yang ia libatkan untuk membantunya melancarkan aksinya.

Polda Metro Jaya Pastikan Material Pembuatan SIM Tersedia

"Jadi dia sebagai otak intelektual, dia membeli sebuah data nasabah dan pin ATM dari sebuah website, itu semua dia kendalikan melalui handphone dari dalam lapas," kata Kepala Sub Direktorat Resmob, Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, pada Minggu 23 Agustus 2015.

Modus operandinya, W mengakses tiga buah website yang memang khusus menjual data dan pin atm nasabah dari bank tertentu. Dari website itu ia membeli satu data seharga US$300-US$700 sesuai dengan tingkat dan jaminan isi yang banyak dari data tersebut.

Kemudian,tersangka lain berinisial E (41) bertugas membayar ke website tersebut. Setelah R membayar, pihak website mengantarkan ATM serta data PIN tersebut ke alamat yang telah disepakati oleh W dan E. Paket kemudian diambil dan tersangka E langsung melakukan transaksi ATM.

"Ada sekitar 27 ATM, tapi karena kita mendapat laporan dari bank BCA, sekurang-kurangnya tujuh ATM BCA mereka bobol," kata Didik.

Tidak hanya sampai disitu, ternyata E dan W juga melakukan bisnis Valuta Asing (valas) dari hasil aksi mereka menyedot atm nasabah bank. Salah seorang tersangka yang diamankan lainnya, berinisial S (31) memiliki peran sebagai pembuat identitas palsu sesuai dengan identitas pemilik ATM.

Polda Metro Siap Tampung Laporan Soal Makam Fiktif

Dua tersangka lainnya, M dan A, yang bekerja sama dengan W dan E, bertugas menukarkan valas sesuai dengan identitas nasabah. Dari penyelidikan, didapati  tersangka W dan rekannya yang lain sudah tiga tahun menjalankan praktik ini. W sendiri mengaku dengan mudah mengendalikan bisnis pembobolan uang ini dari dalam penjara.

Polisi menyita barang bukti berupa puluhan kartu ATM, KTP, laptop, dua buah alat penyedia jasa internet, puluhan telpon selular, stempel dan puluhan ijazah, karena setelah pengembangan kasus diketahui tersangka S juga memiliki praktik pembuatan ijazah palsu serta KTP palsu. (ren)

SIM keliling di Duren Sawit Jakarta Timur

Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

Layanan SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2016