Hakim Tegur Pengacara Para Pembunuh Ade Sara

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ade Sara
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19) dengan terdakwa Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19)  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali harus diundur hingga pekan depan, Selasa 2 September 2014. 
Boyamin Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Begini Analisanya

Sidang Selasa sore diundur lantaran kuasa hukum kedua terdakwa belum menyiapkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Prabowo Minta TNI-Polri Sadar Diri: Rakyat yang Gaji dari Ujung Kaki Hingga Kepala!

"Silakan penasihat hukum (terdakwa Ahmad Imam Al-Hafitd) untuk menyiapkan eksepsi. Sidang dilanjutkan hari Selasa 2 September, dengan agenda sidang mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Ketua, Absoro. Adapun pengacara Hafitd adalah
Shinta Marghiyana, Hendrayanto, dan Berthanatalia.
Pria di Sleman Nekat Bunuh Ibu Kandung karena Kesal Sering Disuruh

Hal yang sama juga terjadi dalam sidang terdakwa Assyifah Anggraini. Majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan bersamaan dengan sidang terdakwa Hafitd. Alasan pengacara Assyifah, M Syafri Noer, juga sama dengan pengacara Hafitd, belum membuat eksepsi untuk kliennya.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim juga menyinggung ketidakhadiran pengacara kedua terdakwa pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan minggu lalu. Menurut Majelis, seharusnya pengacara Hafitd dan Assyifa punya inisiatif untuk hadir ke sidang.

"Kuasa harus hukum proaktif, kalau ada persidangan harap datang," katanya.

Sidang ini merupakan penundaan siang tadi. Sidang siang tadi ditunda lantaran pengacara kedua terdakwa absen alias tak hadir.gara-gara kelakuan pengacara mereka itu.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHPidana. Lalu pada dakwaan subsider mereka juga didakwa ‎dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian di dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga:


Seorang petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan memeriksa seekor ternak sapi menyusul merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Belasan Ribu Sapi Terjangkit PMK, Jawa Timur Darurat Penyakit Mulut dan Kuku

Hewan ternak yang belum divaksin dan dalam kondisi tak sehat dilarang dipasarkan. 

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025