Pembunuh Ade Sara Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pelaku pembunuhan Ade Sara
Sumber :
  • VIVAnews/Rohimat Nurbaya
VIVAnews - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19) yakni, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19), akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 19 Agustus 2014.
PPDB 2025 Resmi Diganti SPMB, Ini 4 Jalur Penerimaan yang Dibuka

Pada sidang perdana kali ini, dua terdakwa diancam dengan hukuman primer pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Ini Aturan Jalan Kaki Cepat yang Benar Agar Bakar Lemak Lebih Optimal

"Setelah kami pelajari, Saudara didakwakan pasal yang primer, 340 Juncto 51, maksimalnya adalah seumur hidup karena pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Hapsono.
Komandan Satuan Terbaik Kostrad Ungkap Fakta Rekrutmen Prajurit TNI, Benarkah Tanpa Uang Suap?

Meski demikian, Hapsono mengatakan, keduanya juga didakwa dengan pasal subsider, yaitu pasal 338 tentang pembunuhan yang dilakukan bersama-sama dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Kemudian, pasal subsider lainnya adalah pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan hukuman maksimal di atas 10 tahun.

"Jadi ada tiga pasal yang bisa didakwakan kepada saudara. Jadi maksimumnya di atas 10 tahun," terang dia.
Menko Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2025

Menkopolkam BG Klaim Pemerintah Selamatkan Rp 6,7 Triliun Uang Korupsi dalam 3 Bulan

Dana tersebut berasal dari berbagai kasus korupsi yang diungkap oleh aparat penegak hukum melalui Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025