Pembunuh Ade Sara Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pelaku pembunuhan Ade Sara
Sumber :
  • VIVAnews/Rohimat Nurbaya
VIVAnews - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19) yakni, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19), akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 19 Agustus 2014.

Pada sidang perdana kali ini, dua terdakwa diancam dengan hukuman primer pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

"Setelah kami pelajari, Saudara didakwakan pasal yang primer, 340 Juncto 51, maksimalnya adalah seumur hidup karena pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Hapsono.

Meski demikian, Hapsono mengatakan, keduanya juga didakwa dengan pasal subsider, yaitu pasal 338 tentang pembunuhan yang dilakukan bersama-sama dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Banjir Landa Jalan Daan Mogot Jakbar, Ketinggian Air Capai 40 Cm
Kemudian, pasal subsider lainnya adalah pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan hukuman maksimal di atas 10 tahun.

Banjir Jakarta Meluas: 26 RT dan 20 Ruas Jalan Tergenang Tengah Malam Ini
"Jadi ada tiga pasal yang bisa didakwakan kepada saudara. Jadi maksimumnya di atas 10 tahun," terang dia.
dr Richard Lee

Alasan dr Richard Lee Memutuskan untuk Mualaf: Tujuanku Adalah…

Dokter kecantikan, Richard Lee, dikabarkan telah resmi memeluk agama Islam. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Ustaz Derry Sulaiman melalui akun media sosialnya.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2025