Pembunuh Ade Sara Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Selasa, 19 Agustus 2014 - 15:22 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Rohimat Nurbaya
VIVAnews - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19) yakni, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19), akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 19 Agustus 2014.
Pada sidang perdana kali ini, dua terdakwa diancam dengan hukuman primer pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Setelah kami pelajari, Saudara didakwakan pasal yang primer, 340 Juncto 51, maksimalnya adalah seumur hidup karena pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Hapsono.
Baca Juga :
Pelajar SMK di Banggai Injak dan Tendang Pacarnya, Alasannya Ada Video TikTok Cowok di HP Korban
Meski demikian, Hapsono mengatakan, keduanya juga didakwa dengan pasal subsider, yaitu pasal 338 tentang pembunuhan yang dilakukan bersama-sama dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Kemudian, pasal subsider lainnya adalah pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan hukuman maksimal di atas 10 tahun.
"Jadi ada tiga pasal yang bisa didakwakan kepada saudara. Jadi maksimumnya di atas 10 tahun," terang dia.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, pasal subsider lainnya adalah pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan hukuman maksimal di atas 10 tahun.