Kapolda: Penahanan Dua Guru JIS Berdasarkan Bukti
Rabu, 16 Juli 2014 - 13:43 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews - Sejak dua guru Jakarta International School (JIS) yakni NB dan FT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pihak sekolah dan keluarga tersangka terus meminta pihak kepolisian mempertimbangkan keputusan tersebut.
Istri kedua tersangka pun meminta agar suaminya dibebaskan. Mereka ikut mengklaim bahwa dan ditahan dengan tidak berdasarkan pada bukti yang kuat.
Terkait hal itu, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Dwi Priyatno mengatakan, penyidik telah melakukan penyidikan pada kedua tersangka. Hasilnya mereka memang terbukti bersalah dan ditahan.
"Dalam kasus ini kami tidak ada diskriminatif. Kalau memang terbukti ya ditahan, karena alat bukti memang ada," ujar Dwi saat ditemui Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 Juli 2014.
Baca Juga :
Terpopuler: Niatus Sholihah Dibuang Orangtua, Khadija Omar Siap Pakai Burkini di Ajang Miss Universe
Dwi menjelaskan, bukti yang akhirnya menjerat mereka untuk mendekam dalam jeruji berdasarkan keterangan dari saksi, korban, dan petunjuk lain yaitu keterangan ahli dan laboratorium.
Baca Juga :
Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih jika Pimpin Lamsel, Egi Akan Gandeng Pengawas Independen
Sementara itu, saat ditanyakan mengenai penangguhan penahanan pada kedua tersangka, Dwi menjawab santai. Menurut dia, penangguhan penahanan merupakan hak para tersangka.
"Kami juga punya pertimbangan lain supaya mereka tak melarikan diri," kata Dwi.Â
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya