3 Orang Komplotan Curanmor Diringkus, Sudah Beraksi 8 Kali Sambil Bawa Softgun

Pelaku Curanmor ditangkap (Dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Sebanyak 3 orang komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial TA (32), RN (20), dan WB (17) diringkus tim Operasional Reserse Kriminal Polsek Tambora.

Anak di Bawah Umur di Banda Aceh Curi 6 Sepeda Motor
Kepala Polsek Tambora Komisaris Polisi Muhammad Kukuh Islami mengatakan para pelaku diringkus usai mencuri motor milik seorang warga pada 9 Maret 2025 lalu.

 “Para pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik seorang warga di wilayah Kalianyar, Tambora, pada 9 Maret 2025,” ujar Kukuh dalam keterangan yang diterima Jumat, 28 Maret 2025.

Pembunuhan Sadis di Tambora Bermula dari Utang Berlanjut Ritual Penggandaan Uang

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kukuh mengungkapkan bahwa para komplotan pelaku itu sudah beraksi sebanyak 8 kali di berbagai wilayah, diantaranya Jakarta Barat, Tangerang, dan juga Bogor.

Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Tambora

Selain 3 pelaku yang ditangkap itu, Kukuh melanjutkan, terdapat satu orang lagi yang saat ini masih diburu keberadaannya dengan memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hasil kejahatan mereka dijual kepada seorang penadah berinisial ON yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya. 

Adapun mengenai pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli tim Operasional Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Inspektur Polisi Satu (Iptu) m Sudrajat Djumantara di sekitar Stasiun Duri pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, kata Kukuh, tim melihat dan mencurigai 3 orang yang membawa tas dan bergerak dengan gelagat yang mencurigakan.

Ilustrasi pelaku pencurian ditangkap polisi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

Mereka pun kemudian diperiksa polisi dan polisi menemukan enam anak kunci letter T, dua rumah kunci letter T, serta satu pucuk senjata genggam jenis softgun yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan alat-alat yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor,” tutur Kukuh.

Atas dasar hal itu kemudian para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal.

Pelaku Curanmor Maling Motor Dinas Polres Serang.

Kesal Teman Ditangkap Polres Serang, Tiga Pelaku Curanmor Curi Motor Dinas Polisi

Jaringan curanmor itu biasa melakukan aksi kejahatan di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
9 April 2025