ART di Jaksel Curi Jam Patek Philippe Rp 3 Miliar Milik Majikan lalu Ditukar Palsu, Dijual Cuma Rp 550 Juta

Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Isma Riyanti (31) ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencurian jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp 3 miliar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Isma Riyanti (31) ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencurian jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp 3 miliar.

Kasus ART Asal Banyumas Dianiaya Majikan di Jaktim Naik Penyidikan, Pelaku Mangkir Panggilan Polisi

Aksi pencurian ini terjadi di Apartemen The Pakubuwono View, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Modus yang digunakan Isma terbilang licik, yakni menukar jam tangan asli dengan versi palsu sebelum menjualnya ke Surabaya dengan harga Rp 550 juta.

Kejadian ini bermula ketika korban menyadari bahwa jam tangan mewahnya telah ditukar dengan yang palsu. Awalnya, korban tidak menyadari perbedaan tersebut hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian pada 14 Maret 2025. Polisi bergerak cepat dan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap pelaku di balik pencurian ini.

Polisi Kembalikan Mobil-Motor Hasil Curian ke Pemilik Sah, Begini Respons Korban

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, di salah satu unit lantai 22 apartemen tersebut.

Soal 2 Insinyur Diduga Curi Data Jet Tempur KF-21, Begini Respons Dubes RI untuk Korsel

Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim opsnal langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana pencurian di wilayah apartemen, tim opsnal langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan,” ujar Ardian pada Senin 24 Maret 2025.

Melalui hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah melarikan diri ke Surabaya. Bekerja sama dengan Polda Jawa Timur, polisi berhasil menangkap Isma Riyanti di Stasiun Gubeng, Surabaya, pada Selasa, 18 Maret 2025.

Dalam interogasi awal, Isma mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia membeli jam tangan palsu secara daring seharga ratusan ribu rupiah sebelum menukarnya dengan jam tangan asli milik korban. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah jam tangan Patek Philippe yang diduga merupakan barang palsu hasil penukaran.

Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan guna mencari tahu apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian ini. Polisi juga sedang mendalami motif pelaku dan kemungkinan jaringan penadah barang mewah yang terlibat dalam transaksi penjualan jam tangan tersebut di Surabaya.

Isma Riyanti dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik barang berharga, agar lebih waspada terhadap orang-orang di sekitar mereka, termasuk pekerja rumah tangga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya