ART di Jaksel Jual Lukisan Antik Majikan Cuma Ratusan Ribu, padahal Harganya Jutaan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial ATJ (45) menjual barang-barang antik milik majikannya berinisial GW (50) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. ATJ menjual barang antik GW dengan harga jauh dibanding aslinya.
"Kalau harga berdasarkan keterangan dari yang membeli, ini dihargai 300-700 ribu," ujar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan, Senin 24 Maret 2025.
Igo menyebutkan, harga barang antik itu sendiri menurut GW mencapai puluhan juta. Namun, ATJ menjualnya jauh dari harga asli.
"Kalau korban, karena ini kolektor item, dia menyampaikan jutaan bahkan sampai puluhan juta," kata Igo.
"Satu lukisannya, jutaan sampai puluhan juta lah. Itu berdasarkan keterangan pelapor ya karena pelapor bekerja sebagai kolektor, karena kita enggak punya patokan harga," lanjutnya.
Igo menjelaskan, GW ditaksir mengalami kerugian kurang lebih sebanyak ratusan juta rupiah. Namun, belum bisa dipastikan secara jelas akibat ulah ATJ karena masih ada barang antik GW yang belum ditemukan.
"Karena dia enggak bisa ditaksir, mungkin bisa ratusan juta," kata Igo.
ATJ (45) asisten rumah tangga (ART) yang tega menjual barang-barang antik majikannya berinisial GW (50) ternyata sudah bekerja selama tiga puluh tahun lama di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar mengatakan bahwa ATJ sudah bekerja bersama GW menjadi ART sejak usia 15 tahun.
"Sebagai ART atau penjaga keamanan rumahnya. Iya dari dia berumur sekitar 15 tahun," ujar AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan, Senin 24 Maret 2025.
Igo menjelaskan ATJ telah melancarkan aksi jahatnya sejak bulan Agustus 2024. Pelaku diduga menjual barang antik milik bosnya satu persatu.
"Jadi barang ini bertahap atau berangsur satu per satu. Jadi kalau misalnya ada yang nawar di online, yang bersangkutan akan melakukan tawar menawar kemudian langsung menjual barang ini," kata Igo.
GW merupakan seorang kolektor barang antik. GW menaruh barang antik yang sudah bosan didalam gudang.
Menyadari hal tersebut, ATJ kemudian memanfaatkan sikap GW yang kerap menaruh barang antiknya di dalam gudang ketika bosan.
"Karena saking banyaknya dia tidak sadar bahwa beberapa lukisan ataupun beberapa barang sempet dijual oleh penjaga rumah," ucap Igo.
Igo menjelaskan bahwa ATJ tega menggasak barang-barang antik milik GW ketika sang majikan tidak berada di rumahnya. ATJ merupakan penjaga rumah GW yang berlokasi di Jagakarsa, sedangkan GW tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.
"Kejadian tersebut diketahui korban setelah melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut berikut isinya namun saat tiba di lokasi melihat barang-barang di atas sudah tidak ada (hilang)," kata Igo.
ATJ sudah menjual barang-barang GW ke seseorang berinisial K. Kemudian barang itupun sudah laku dijual kembali oleh K.
ATJ pun berhasil diamankan kepolisian saat ini. Dia disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara.