Gasak Barang Antik Majikan, ART di Jagakarsa Ternyata Sudah Kerja Selama 30 Tahun

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, VIVA – ATJ (45) asisten rumah tangga (ART) yang tega menjual barang-barang antik majikannya berinisial GW (50) ternyata sudah bekerja selama tiga puluh tahun lamanya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasus ART Asal Banyumas Dianiaya Majikan di Jaktim Naik Penyidikan, Pelaku Mangkir Panggilan Polisi

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar mengatakan bahwa ATJ sudah bekerja bersama GW menjadi ART sejak usia 15 tahun.

"Sebagai ART atau penjaga keamanan rumahnya. Iya dari dia berumur sekitar 15 tahun," ujar AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan, Senin 24 Maret 2025.

ART di Jaksel Curi Jam Patek Philippe Rp 3 Miliar Milik Majikan lalu Ditukar Palsu, Dijual Cuma Rp 550 Juta

Lukisan yang tega dijual ART di Jagakarsa, Jaksel

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Igo menjelaskan ATJ telah melancarkan aksi jahatnya sejak bulan Agustus 2024. Pelaku diduga menjual barang antik milik bosnya satu persatu.

ART di Jaksel Jual Lukisan Antik Majikan Cuma Ratusan Ribu, padahal Harganya Jutaan

"Jadi barang ini bertahap atau berangsur satu per satu. Jadi kalau misalnya ada yang nawar di online, yang bersangkutan akan melakukan tawar menawar kemudian langsung menjual barang ini," kata Igo.

GW merupakan seorang kolektor barang antik. GW menaruh barang antik yang sudah bosan didalam gudang.

Menyadari hal tersebut, ATJ kemudian memanfaatkan sikap GW yang kerap menaruh barang antiknya didalam gudang ketika bosan.

"Karena saking banyaknya dia tidak sadar bahwa beberapa lukisan ataupun beberapa barang sempet dijual oleh penjaga rumah," ucap Igo.

Igo menjelaskan bahwa ATJ tega menggasak barang-barang antik milik GW ketika sang majikan tidak berada di rumahnya. ATJ merupakan penjaga rumah GW yang berlokasi di Jagakarsa, sedangkan GW tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.

"Kejadian tersebut diketahui korban setelah melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut berikut isinya namun saat tiba dilokasi melihat barang-barang diatas sudah tidak ada (hilang)," kata Igo.

ilustrasi garis polisi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru

ATJ sudah menjual barang-barang GW ke seseorang berinisial K. Kemudian barang itupun sudah laku dijual kembali oleh K.

"Karena dia (korban) enggak bisa ditaksir, mungkin bisa ratusan juta," bebernya.

ATJ pun berhasil diamankan kepolisian saat ini. Dia sangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya