ART Curi Barang Antik Milik Majikan di Jaksel, Kerugian Capai Ratusan Juta

Lukisan yang tega dijual ART di Jagakarsa, Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial ATJ (45) tega menggasak barang-barang antik milik majikannya sendiri, GW (50) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Januari 2025.

Kasus ART Asal Banyumas Dianiaya Majikan di Jaktim Naik Penyidikan, Pelaku Mangkir Panggilan Polisi

ATJ menjual barang antik milik GW berupa pintu gebyok antik, lukisan, lemari kaca dan antik, meja hingga bandul besar.

"Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar jam 12.19 Wib, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pencurian barang-barang berupa : 1 (satu) unit Pintu Gebyok Antik, 1 (satu) unit Meja Kotak Besar,1 (satu) unit Meja Kotak Kecil, 2 (dua) unit Lemari Hias Kaca, 1 (satu) unit Lemari Kayu Antik dan 1 (satu)jam Bandul Besar Kayu," ujar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan, dikutip Senin 24 Maret 2025.

ART di Jaksel Curi Jam Patek Philippe Rp 3 Miliar Milik Majikan lalu Ditukar Palsu, Dijual Cuma Rp 550 Juta

ilustrasi garis polisi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru

Igo menjelaskan bahwa ATJ tega menggasak barang-barang antik milik GW ketika sang majikan tidak berada di rumahnya. ATJ merupakan penjaga rumah GW yang berlokasi di Jagakarsa, sedangkan GW tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.

ART di Jaksel Jual Lukisan Antik Majikan Cuma Ratusan Ribu, padahal Harganya Jutaan

"Kejadian tersebut diketahui korban setelah melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut berikut isinya namun saat tiba dilokasi melihat barang-barang diatas sudah tidak ada (hilang)," kata Igo.

ATJ sudah menjual barang-barang GW ke seseorang berinisial K. Kemudian barang itupun sudah laku dijual kembali oleh K.

"Karena dia (korban) enggak bisa ditaksir, mungkin bisa ratusan juta," bebernya.

Lukisan yang tega dijual ART di Jagakarsa, Jaksel

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

ATJ pun berhasil diamankan kepolisian saat ini. Dia sangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya