ART Curi Barang Antik Milik Majikan di Jaksel, Kerugian Capai Ratusan Juta
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial ATJ (45) tega menggasak barang-barang antik milik majikannya sendiri, GW (50) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Januari 2025.
ATJ menjual barang antik milik GW berupa pintu gebyok antik, lukisan, lemari kaca dan antik, meja hingga bandul besar.
"Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar jam 12.19 Wib, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pencurian barang-barang berupa : 1 (satu) unit Pintu Gebyok Antik, 1 (satu) unit Meja Kotak Besar,1 (satu) unit Meja Kotak Kecil, 2 (dua) unit Lemari Hias Kaca, 1 (satu) unit Lemari Kayu Antik dan 1 (satu)jam Bandul Besar Kayu," ujar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan, dikutip Senin 24 Maret 2025.
ilustrasi garis polisi
- ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru
Igo menjelaskan bahwa ATJ tega menggasak barang-barang antik milik GW ketika sang majikan tidak berada di rumahnya. ATJ merupakan penjaga rumah GW yang berlokasi di Jagakarsa, sedangkan GW tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.
"Kejadian tersebut diketahui korban setelah melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut berikut isinya namun saat tiba dilokasi melihat barang-barang diatas sudah tidak ada (hilang)," kata Igo.
ATJ sudah menjual barang-barang GW ke seseorang berinisial K. Kemudian barang itupun sudah laku dijual kembali oleh K.
"Karena dia (korban) enggak bisa ditaksir, mungkin bisa ratusan juta," bebernya.
Lukisan yang tega dijual ART di Jagakarsa, Jaksel
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
ATJ pun berhasil diamankan kepolisian saat ini. Dia sangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara.